BERITABUANA.CO, JAKARTA – BPJS kesehatan telah menjadi andalan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan medis dan kesehatan. Hampir seluruh warga negara terbantu dengan adanya BPJS Kesehatan ini. Namun ada yang harus dipahami. Tidak semua penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Ada penyakit golongan tertentu yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Karena dalam aturan yang tertuang di Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Nah, 21 penyakit inilah yang harus dipahami warga negara yang mengikuti program BPJS Kesehatan.
Berikut daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Per November 2023:
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan. (Kds)