Kejagung Tahan Mantan GM PT Antam Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Emas

by
by
Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi saat memberikan penjelasan kepada wartawan, di Gedung Bundar, Kejagung. (Foto: Puspenkum).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan dan menahan mantan General Manager PT Antam Tbk tahun 2018, berinisial AHA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam ke Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“AHA ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 1 Februari 2024-20 Februari 2024,” ujar Kuntadi selaku Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung,Jumat (2/2/2024), dii Jakarta.

Menurutnya, penetapan AHA sebagai tersangka lantaran tim penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup.

Kasus tersebut terjadi sekitar tahun 2018, dimana tersangka AHA selaku General Manager PT Antam Tbk secara berturut-turut melakukan pertemuan dengan tersangka BS untuk membicarakan perihal rencana pembelian logam mulia oleh tersangka BS.

“Dengan perlakuan khusus, tersangka AHA merubah pola transaksi sehingga membuat tersangka BS seolah-olah mendapat potongan harga (diskon),” ujar Kuntadi menambahkan.

Akhirnya, disepakati bahwa pembelian logam mulia tersangka BS akan dilakukan di luar mekanisme yang ditetapkan oleh ketentuan PT Antam Tbk dengan maksud agar tersangka AHA mendapat keleluasaan dalam proses pendistribusian pengeluaran logam mulia dari PT Antam Tbk.

Selanjutnya, tersangka AHA dapat mengirimkan emas sebanyak 100kg kepada tersangka BS meskipun tanpa didasari surat permintaan resmi dari Butik Emas Logam Mulia 01 Surabaya.

“Guna menutupi adanya penyerahan emas kepada tersangka BS yang dilakukan di luar mekanisme yang ada, tersangka AHA membuat laporan yang seolah-olah menunjukkan kekurangan stok emas tersebut sebagai hal yang wajar,” ungkap Kuntadi.

Akibat perbuatan tersangka AHA dan tersangka BS, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136kg emas logam mulia atau kurang lebih senilai Rp1,266 triliun jika dikonversikan dengan harga emas per hari ini.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka AHA yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha properti di Surabaya atau Crazy Rich Budi Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia Butik Emas Logam Mulia Surabaya 1 PT Antam. Oisa