Mantan Dirut PT Bhanda Graha Reksa Didakwa Rugikan Negara Rp127 Miliar Lebih

by
by
Hanafi Harahap selalu kuasa hukum terdakwa usai mengikuti mendampingi kliennya. (Foto: isa/bbc).

BERITABUANA.CO, JAKKARTA – Mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero Muhammad Kuncoro Wibowo didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp127,1 miliar. Kerugian itu diterima dari korupsi penyaluran fiktif distribusi bansos beras untuk KPM PKH pada 2020-2021 di Kemensos.

Hal itu diketahui dalam sidang pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/2/2024).

“Terdakwa Muhamad Kuncoro Wibowo secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya telah melakukan penyaluran fiktif bansos beras,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) pada Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun 2020. Besaran kerugian negara dari penyaluran fiktif distribusi bansos beras berdasarkan penghitungan Tim Accounting Forensik KPK sebesar Rp127,1 miliar.”

Jaksa menguraikan, keterlibatan Muhammad Kuncoro Wibowo dalam kasus tersebut usai mendapatkan proyek untuk melakukan distribusi bantuan sosial.

“Pada Agustus 2020, Kemensos mengirimkan surat pada PT BGR untuk audiensi dalam rangka penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bantuan sosial,” ucap Jaksa.

“Kesepakatan pun terbentuk, Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor dan berlanjut dengan penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan. Dari pihak PT BGR Persero penandatanganan perjanjian diwakili Muhammad Kuncoro Wibowo.”

Jaksa mengatakan PT BGR dalam pelaksanaanya tidak melakukan distribusi bantuan sosial berupa beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) pada Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun 2020 sehingga Jaksa Penuntut umum KPK mendakwa Muhammad Kuncoro Wibowo telah melanggar UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.

Sementara itu, Kuasa Hukum Muhammad Kuncoro Wibowo Hanafiah Harahap menyatakan dakwaan Jaksa tidak jelas.

“Dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK tidak jelas oleh karenanya kami akan mengajukan nota keberatan atas Dakwaan tersebut,” kata
Hanafiah Harahap usai persidangan.

Menurut Hanafiah, kliennya tidak mengetahui adanya distribusi fiktif. Yakni bantuan sosial beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) pada Kemensos.

“Klien saya Muhammad Kuncoro Wibowo tidak mengetahui. Apalagi menyetujui dilakukannya tindakan penyaluran bansos fiktif,” katanya.Oisa