, , , ,

Ketua GIPI: Pak Luhut akan Bantu Terkait Pajak BPJT 40 – 75 Persen

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Haryadi Sukamdani mengatakan bahwa pemerintah daerah mulai menagih pajak PBJT 40-75%.

Hal itu diungkapkan Haryadi bersama pedangdut Inul Daratista hingga pengacara kondang Hotman Paris, saat rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan.

“Hari ini kami bertemu dengan Pak Menko, Pak Luhut dalam kaitan masih dalam polemik pajak hiburan di mana kami menyampaikan kepada beliau bahwa kita masih menghadapi kendala di lapangan karena dari pihak Pemda itu sudah mulai mengeluarkan tagihan tarif baru secara kami sedang berproses di MK ya tentu ini akan memakan waktu yang panjang,” kata Haryadi Sukamdani di Kantor Kemenko Marves, Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2024).

Saat ini, kata Haryadi, banyak pemerintah daerah yang masih ragu melaksanakan Pasal 101 UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) terkait penentuan tarif pajak hiburan. Dia menyebut aturan itu mengatur Pemda berhak mengeluarkan pengurangan tarif pajak.

“Oleh karenanya kami memohon kepada Pak Luhut sebagai Menko yang membawahi bidang kami, karena kami di pariwisata ya beliau sebagai Menko Marves untuk datang membantu agar kepala daerah dapat menggunakan kewenangannya yang tercantum di Pasal 101 UU No 1 tahun 2022. Di mana di pasal tersebut kepala daerah berhak atau punya kewenangan untuk mengeluarkan insentif fiskal dapat berupa pengurangan tarif lalu juta penghapusan denda dan sebagainya,” ujarnya.

Menurut Haryadi, Luhut akan membantu mengkomunikasikan hal tersebut ke pemerintah daerah. Menurutnya, pengusaha dan negara akan dirugikan jika pajak hiburan naik 40-75 persen.

“Pak Menko berupaya untuk dapat membantu untuk mengkomunikasikan dengan kepala daerah agar kepala daerah bisa memahami karena kalau nanti industri ini gulung tikar maka yang rugi justru masyarakat dan negara sendiri. Dan yang paling kita khawatirkan adalah kehilangan pekerjaan begitu banyak yang bekerja di sana dan kemungkinan juga akan tumbuh malah ilegal bisnis karena bisnis resminya seperti itu tarifnya maka akan muncul ilegal bisnis,” ucapnya.

Kemudian, Inul berharap polemik pajak hiburan dapat segera tuntas, dan ada kebijakan langsung tak hanya surat edaran (SE) terkait kewenangan Pemda yang boleh memberikan insentif fiskal untuk tarif pajak hiburan.

Inul mengaku mengikuti pertemuan tertutup oleh Luhut. Jadi intinya pengusaha hiburan harus punya pegangan dalam urusan ini, mudah-mudahan semuanya bisa terlaksana dengan baik khususnya apa yang diharapkan oleh semua pemilik bisnis hiburan.

“Mudah-mudahan ini segera mendapatkan jalan keluar yang baik gitu karena dari Bapak Luhut dan dari Mendagri itu semuanya sudah memberikan SE yang membuat kita, ini punya pegangan, tapi pegangannya ini mungkin yang kita pikir masih belum kuat, jadi harapan saya nanti kepala daerah semuanya mohon memberikan kebijakan langsung. Jadi itu sebenarnya masih bisa,” kata Inul.

Hotman Paris mengatakan surat edaran yang diterbitkan merupakan bentuk salinan Pasal 1 ayat 3 UU HKPD. Dia mengatakan keberaniaan Pemda untuk menerapkan pasal itu masih kurang.

“Ini SE hanya mengcopy paste undang-undang, apa yang ada di SE itu sudah ada di UU. Sudah efektif hanya memberikan keberanian kepada Pemda, isi Undang-undang laksanakan ya itu kau berhak tidak mengikuti 40 persen berhak kembali ke yang lama, itu kata Undang-undang saya bacakan ini,” kata Hotman. (Ram)