Jaksa Agung Ingatkan Pola Hidup Sederhana Bisa Pengaruhi Kepatuhan Hukum Masyarakat

by
by
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Puspenkum)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Seorang jaksa harus mampu menjadi teladan pola hidup sederhana, karena pola hidup jaksa mempengaruhi kredibilitas jaksa dan mempengaruhi pula kepatuhan masyarakat terhadap hukum.

Demikian ditegaskan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat membuka Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) 2024 di Bogor, Senin (8/1/2024).

“Persaja menjadi supporting unit bagi Kejaksaan dalam mencapai dan mewujudkan semua program kerja strategis yang telah disusun untuk tahun 2024,” katanya.

Seperti diketahui, Persaja adalah organisasi yang menghimpun semua jaksa di Indonesia. Anggota Persaja bukan saja ASN tetapi juga anggota TNI aktif yang tergabung dalam Jaksa Agung Pidana Militer (Jampidmil) dan Jaksa Agung adalah Pelindung Organisasi Persaja.

“Saya mengharapkan agar Persaja senantiasa dapat mendukung Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum, khususnya dalam menghadapi isu-isu strategis dan terbaru yang terkait dengan arah kebijakan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) menuju Indonesia Emas 2045,” kata Jaksa Agung menambahkan.

Burhanuddin juga berharap agar PERSAJA dapat terus mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan khususnya dalam menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) di tengah perkembangan zaman yang kian kompleks. Termasuk dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak para Jaksa dalam menjalankan profesi sebagai penegak hukum.

Menurutnya, PERSAJA memiliki tugas yang salah satunya untuk memberikan advokasi terhadap permasalahan hukum yang melibatkan Jaksa dalam menjalankan tugasnya. Namun, Jaksa Agung menuturkan bahwa hal itu harus dilaksanakan secara selektif yaitu lingkup tugas yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Maka apabila memang oknum tersebut melanggar ketentuan pidana, kata Jaksa Agung, jelas tidak perlu diadvokasi. Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan kebijakan tanpa toleransi (zero tolerance policy) yang kini kita galakkan demi memperbaiki Marwah dan citra Kejaksaan.

Lebih lanjut Jaksa Agung juga mengingatkan, pada era digitalisasi seperti sekarang ini, sektor penegakan hukum beserta para penyelenggaranya tidak luput dari sorotan masyarakat.

Dijelaskan, pola hidup yang ditampilkan para penegak hukum dapat menjadi penilaian kredibilitas yang berpengaruh pada kepatuhan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Jaksa sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memperhatikan betul bahwa seorang Jaksa merupakan bagian sentral dari penyelenggara penegakan hukum di Indonesia.

“Oleh karena itu, Jaksa harus dapat memberikan teladan yang baik dengan menampilkan pola hidup yang sederhana di lingkungan masyarakat baik secara langsung maupun sarana digital,” ujar Jaksa Agung.

Tidak kalah penting, menurutnya tahun ini rakyat Indonesia menyambut Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024. Jaksa Agung menegaskan dan mengimbau agar para Jaksa selaku ASN harus dapat menjaga dan memelihara netralitas dengan tidak menampakkan dukungan atau keberpihakan pada kontestan Pemilu 2024.

Jaksa Agung juga kembali menekankan bahwa PERSAJA merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kejaksaan. Terwujudnya PERSAJA sebagai organisasi profesi Jaksa yang modern dan profesional dalam penegakan hukum dapat menjadi dorongan kuat bagi institusi Kejaksaan dalam melaksanakan transformasi penegakan hukum modern menuju Indonesia Emas 2045.

Kemudian Jaksa Agung mengungkapkan kolaborasi dan semangat untuk berkontribusi dalam PERSAJA menjadi hal penting untuk memajukan organisasi.

Sudah saatnya kita turut berperan aktif untuk memajukan Kejaksaan menjadi lebih baik. Ingat, Kejaksaan sebagai pemegang dominus litis memiliki peran yan sangat vital terhadap penegakan hukum. Tanggung jawab besar harus kita topang bersama baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa maupun kepada sesama manusia,”tandasnya.

Dalam kesempatan ini, Ketua Umum PERSAJA Dr. Amir Yanto juga secara khusus memberikan keanggotaan kehormatan dan brevet PERSAJA kepada personel Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya bagi pejabat struktural yang berada di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) Nomor: KEP-03/PP.PERSAJA/01/2024 tentang Pemberian Keanggotaan Kehormatan Persatuan Jaksa Indonesia.

Munas PERSAJA Tahun 2024 dihadiri secara langsung maupun virtual oleh Ketua Umum PERSAJA, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Penasihat Bidang,Penasihat Perwakilan, dan Penasihat Daerah PERSAJA di seluruh Indonesia, Para Pengurus Pusat, Pengurus Bidang, Pengurus Perwakilan, Pengurus Daerah, dan Pengurus Cabang PERSAJA di seluruh Indonesia.

Untuk diketahui Munas Persaja tahun ini mengangkat tema yang cukup berat. “Persaja mendukung Kejaksaan dalam Melaksanakan Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045” dimana Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa pemilihan tema ini sejalan dengan pembahasan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI, yang memberikan gambaran bahwa PERSAJA sebagai satu-satunya organisasi yang menaungi Jaksa di seluruh Indonesia. Oisa