Mulai 2024 Warga Depok Tidak Dikenakan Biaya Pemakaman TPU

by
Kepala UPTD TPU Kota Depok Muhammad Iksan (foto: oni)

BERITABUANA.CO, DEPOK – Terhitung mulai 1 Januari 2024, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, melalui Unit Pengelola Teknis Dinas Taman Pemakaman Umum (UPTD TPU), memberlakukan layanan pemakaman yang dikelola oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, gratis bagi warga yang memiliki KTP Depok.

Kepala UPTD TPU Kota Depok Muhammad Iksan menjelaskan, kebijakan itu, sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022.

“Pelayanan pemakaman gratis merupakan tindak lanjut Undang-Undang No. 1 Tahun 2022,” jelasnya, Kamis (4/1/2024).

Ia menambahkan, Undang-Undang tersebut mencakup retribusi pelayanan pemakaman sebagai pelayanan dasar, sehingga pelayanan pemakaman gratis dapat diwujudkan.

Iksan juga menyampaikan, administrasi terkait Izin Pemakaman Taman Makam (IPTM) dan Daftar Ulang (DU), tetap harus dilakukan oleh ahli waris, namun tanpa biaya.

Ahli waris, tekannya, hanya diwajibkan melakukan pengurusan administrasi, untuk memastikan pemakaman tetap tercatat.

Terkait warga luar, yang tidak memiliki KTP Depok namun meninggal saat berkunjung, Iksan memastikan mereka juga berhak mendapatkan pelayanan pemakaman gratis.

“Syaratnya adalah membuat surat keterangan kematian dari rumah sakit atau puskesmas, serta keterangan RT/RW terkait kematiannya,” tegasnya.

Untuk mensosialisasikan kebijakan itu, UPTD TPU akan memasang banner di setiap area TPU.

Iksan juga menyebut, Pemkot akan membuat Peraturan Daerah (Perda) dengan aturan dan mekanisme yang benar, sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022. (Rki)