Pengamat Heran, Pejabat Daerah Masih Saja Dicokok KPK

by
Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba yang terjaring OTT KPK saat digiring masuk mobil. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pengamat hukum dan penggiat anti korupsi Adilsyah Lubis
menyebut, penangkapan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba alias AGK, semakin menambah daftar kepala daerah yang terlibat korupsi, hingga menimbulkan tanda tanya masih ada saja kepala daerah yang melakukan pelanggaran hukum.

“Saya juga terheran-heran koq nggak ada jeranya para pejabat daerah melakukan tindakan korupsi? Kasusnya rata-rata sama, yaitu jual beli jabatan,” kata Adilsyah menjawab beritabuana.co, di Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Menurut Adilsyah, para kepala daerah yang telah ditangkap lembaga antirasuah tersebut, sebelumnya termasuk Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, tidak menyadari atau ada perasaan was-was kalau pada hakekatnya mereka sudah dimonitor gerak geriknya oleh KPK, maupun aparat penegak hukum lainnya.

“Segala upaya pencegahan sudah dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk mengeleminir terjadinya praktek korupsi di lingkungan penyelenggara negara, nyatanya masih saja terdapat celah melakukan perbuatan korupsi,” katanya menyesalkan.

Seperti diketahui, Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Provinsi Malut dan Jakarta Selatan pada Senin (18/12/2023) kemarin.

Selain Abdul Gani, ada 17 orang lagi yang diketahui diantara mereka pejabat di lingkungan Pemprov Malut, dan pihak swasta. Mereka dicokok penyidik KPK karena terkait dugaan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, bahwa tim penindakan mengamankan uang Rp725 Juta, yang diduga bagian dari penerimaan sejumlah Rp2,2 Miliar dari tangkap tangan tersebut.

Abdul Gani sendiri ditangkap tim KPK di sebuah hotel di daerah Jakarta Selatan. Mereka sudah ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Rabu (20/12/2023) kemarin.

Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka mulai tanggal 19 Desember 2023, sampai 7 Januari 2024.

Penangkapan Gubernur Malut dan beberapa bawahannya ini, disebut Adilsyah sebagai indikasi bahwa para penyelenggara negara seolah-olah tidak takut kepada lembaga penegak hukum seperti KPK, karena melihat selama ini vonis pengadilan kepada pelaku korupsi dijatuhi terlalu ringan.

“Itu dugaan saya, kenapa masih ada kepala daerah terjerat atau melakukan korupsi,” ujarnya.

Namun, Adilsyah juga melihat adanya pejabat daerah termasuk gubernur, bupati dan walikota melakukan korupsi karena sifat keserakahan pejabat yang bersangkutan, dan tidak ada rasa takut apabila tertangkap oleh aparat penegak hukum.

“Apalagi namanya kalau bukan keserakahan, karena penghasilan pejabat di daerah sudah lebih dari cukup, tetapi hal itu mereka rasakan masih kurang. Nah, nafsu keserakahan membuat mereka menjadi gelap mata,” kata Adilsyah.

Dia pun menyatakan, dugaan korupsi berupa suap yang dilakukan oleh Gubernur Malut ini sangat memalukan. Seakan-akan kata Adilsyah, aparat penegak hukum tidak mampu untuk melakukan tindakan pembersihan korupsi dan menegakkan pemerintah yang bersih dan berwibawa. (Asim)