Bupati Bogor Bilang Belum Diberlakukan Tindakan Khusus Cegah Covid di Nataru

by
Covid-19.

BERITABUANA.CO, BOGOR – Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan sementara ini belum ada tindakan khusus, seperti pengecekan protokol kesehatan (prokes), terhadap perjalanan orang di Nataru, meski Kemenkes sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Lonjakan Kasus COVID-19, yang ditujukan ke pemerintah daerah (pemda).

“Belum ada, mungkin baru internal dulu. Tapi kalau arahan dari satgas pusat mungkin belum ada, imbauan sudah ada, tapi aturan yang tertulis harus begini harus begini itu tidak ada,” kata Iwan kepada wartawan di Cibinong, Kamis (21/12/2023).

Saat ini, tambah Iwan, dirinya masih menunggu aturan dari pemerintah pusat. Karena jika mengambil tindakan sepihak, dikhawatirkan mengganggu aktivitas masyarakat.

Iwan pun berharap SE Itu sifatnya hanya mengantisipasi. Karena memang belum ada arahan dari satgas pusat.

Meski demikian, Iwan mengimbau masyarakat tetap patuh prokes. Serta apabila ada masyarakat yang terkena gejala sakit, diminta tetap di rumah dulu.

Untuk rumah sakit di Bogor, Iwan pun meminta untuk mempersiapkan ruangan-ruangan untuk pasien terinfeksi virus Covid-19.

Diberitakan sebelumnya, Kemenkes RI menyatakan perlu ada upaya pencegahan penularan COVID-19 yang dilakukan serentak oleh seluruh elemen masyarakat.

Adapun seruan itu muncul setelah situasi COVID-19 di Indonesia menunjukkan peningkatan tren kasus sejak pekan ke-41 atau periode 8-14 Oktober 2023. Meski begitu, peningkatan tren kasus ini tak diikuti kenaikan rawat inap dan kematian.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Lonjakan Kasus COVID-19.

SE tersebut ditujukan kepada kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Kepala Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Direktur RS, Kepala Puskesmas, dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di seluruh Indonesia.

“Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan bagi pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium kesehatan masyarakat, Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan para pemangku kepentingan terkait peningkatan kewaspadaan lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia,” ujar dr Nadia dalam keterangannya. (Kds)