Lebih Seru Debat Kedua, yang Maju di Debat ke-2 Adalah Cawapres, Ini Tanggalnya

by
Pengamanan Gedung KPU. (Foto: Antara)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Debat capres pertama, Selasa (12/12/2023), baru selesai. Kini memasuki debat kedua Pilpres 2024, yang akan diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Jumat (22/12/2023). Debat kedua ini untuk cawapres, dengan Tema: Pertahanan, Keamanan, Geo Politik dan Hubungan Internasional.

KPU pun memastikan bahwa Debat Pilpres 2024 berlangsung hingga lima kali, dua kali di bulan Desember 2023, dua kali di bulan Januari 2024, dan satu kali di bulan Februari 2024.

Berikut jadwal lengkap debat capres dan cawapres Pilpres 2024 KPU RI :

Debat pertama (debat capres 2024)

– Jadwal: Selasa, 12 Desember 2023
– Tema: Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi.
– Disiarkan di TV: TVRI dan RRI

Debat kedua (debat cawapres 2024)

– Jadwal: Jumat, 22 Desember 2023
– Tema: Pertahanan, Keamanan, Geo Politik, dan Hubungan Internasional.
– Disiarkan di TV: TransTV, Trans7, CNN Indonesia, Kompas TV, dan BTV

Debat ketiga (debat capres 2024)

– Jadwal: Minggu, 7 Januari 2024
– Tema: Ekonomi (Kerakyatan dan Digital), Kesejahteraan Sosial, Investasi, Perdagangan, Pajak (Digital), Keuangan, Pengelolaan APBN dan APBD, Infrastruktur.
– Disiarkan di TV: MNC TV News, iNews, RCTI, dan GTV

Debat keempat (debat cawapres 2024)

– Jadwal: Minggu, 21 Januari 2024
– Tema: Energi, SDA, SMN, Pangan, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup, dan Agraria, dan Masyarakat Adat.
– Disiarkan di TV: SCTV, Indosiar, dan MetroTV

Debat kelima (debat capres 2024)

– Jadwal: Minggu, 4 Februari 2024
– Tema: Teknologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan, Kesehatan (Post-COVID Society), dan Ketenagakerjaan.
– Disiarkan di TV: TVONE, ANTV, Net TV, dan Garuda TV

Sementara terkait aturan debat Pilpres 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024. Berdasarkan Pasal 50 PKPU Nomor 15 tahun 2023, debat Pilpres 2024 dilaksanakan sebanyak lima kali, dengan format: Debat 3 kali untuk calon Presiden. Debat 2 kali untuk calon Wakil Presiden.

Perlu diketahui juga bahwa aturan debat, sebagaimana dimaksud di atas, berlaku khusus untuk format rincian 5 kali dapat dilakukan perubahan oleh KPU setelah berkoordinasi dengan DPR.

Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang mengikuti debat tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan wajib hadir dalam debat tersebut.

Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang tidak mengikuti debat pasangan calon karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan debat.

Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang tidak mengikuti debat pasangan calon karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU sebelum pelaksanaan debat.

Dalam hal terdapat alasan ketidakhadiran calon presiden dan/atau calon wakil presiden sebagaimana dimaksud pada dua poin di atas, KPU berwenang menetapkan kebijakan lain untuk memenuhi ketentuan 5 kali debat pasangan calon. (Kds)