Komite IV DPD RI Dukung Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Perkoperasian

by
Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengadakan Rapat Kerja dengan Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia terkait dengan rencana perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. (Foto: Humas DPD RI)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengadakan Rapat Kerja dengan Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia terkait dengan rencana perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Rapat kerja tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat DPD RI Lantai 2, Komplek DPD RI, Senayan, Jakarta pada 13 November 2023.

“Pengembangan koperasi merupakan bagian integral dari proses pembangunan nasional yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945,” ucap Fernando Sinaga, S.Th.

Lebih jauh Senator Provinsi Kalimantan Utara tersebut menyampaikan bahwa beberapa permasalahan yang menjadi fokus Komite IV DPD RI terkait dengan rencana Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah

Pertama, Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah berusia lebih dari 30 tahun dan perlu disesuaikan dengan kondisi terkini masyarakat.

Kedua, Eksistensi koperasi secara kuantitas cukup menggembirakan namun secara kualitas masih perlu mendapat perhatian serius. Berbagai permasalahan koperasi yang menjadi hambatan berkembangnya perlu diidentifikasi dan dicarikan alternatif solusinya.

Ketiga, Koperasi merupakan sektor yang memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional, namun program pengembangan dan pembinaan belum dilakukan secara berkesinambungan sesuai karateristik dan masalah yang dihadapi.

Keempat, Koperasi mengalami berbagai persoalan salah satunya kerena minimnya kapasitas pengetahuan dan pengalaman sumber daya manusia manusia perkoperasian.

Kelima, Munculnya pesaing Koperasi di bidang usaha sejenis yang datang dengan modal usaha yang lebih besar.

Ketua Komite IV DPD RI KH. Amang Syafruddin, LC., menyampaikan pendapat bahwa belum ada political will yang kuat dari pemerintah untuk mendukung kemajuan koperasi.

“Saya belum melihat ada keinginan yang besar pemerintah untuk menjadikan koperasi yang benar-benar menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat, oleh sebab itu perlu dipertanyakan bagaimana strategi pemerintah untuk menjadikan koperasi sebagai lembaga yang berperan penting meningkatkan kesejahteraan masyarakat ini,” ucap Senator dari Provinsi Jawa Barat tersebut.

Sementara itu Novita Anakotta, S.H., M.H., Senator Provinsi Maluku menyampaikan bahwa pada dasarnya Komite IV DPD RI mendorong perubahan ketiga undang-undang Perkoperasian ini.

“DPD RI pada dasarnya mendukung Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Perkoperasian ini, namun ada beberapa pertanyaan terkait hal apa akan yang dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM dalam menghadapi permasalahan yang dihadapi oleh berbagai koperasi di Indonesia, seperti koperasi-koperasi yang tidak berjalan sebagaimana fungsinya,” ucap Wakil Ketua Komite IV DPD RI tersebut.

Ir. Arif Rahman Hakim, M.S, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM dalam kesempatan Rapat Kerja itu menyampaikan bahwa ada hal-hal yang memerlukan kajian dan pertimbangan yang mendalam, yakni terkait dengan status Undang-Undang, apakah sebagai perubahan atau penggantian.

“Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) Angka 237 menyatakan bahwa bila perubahan terjadi pada sebagian besar pasal, maka statusnya adalah penggantian. Sedangkan RUU tentang Perkoperasian saat ini memuat sedikitnya 75% perubahan. Hal itu juga selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, terkait perintah perumusan UU pengganti,” ucap Ir. Arif Rahman Hakim, M.S.

Lebih jauh Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM itu menyampaikan bahwa UU ini telah diubah dua kali melalui UU Cipta Kerja dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang menggunakan metode omnibus law. Di mana UU PPP Pasal 97A menyatakan bahwa UU omnibus law hanya dapat diubah dengan UU sejenis.

Dilema di atas, mengakibatkan terjadinya perlambatan karena harus menunggu solusi dari Sekretariat Negara terkait dengan format RUU seperti penggantian atau perubahan. Sehingga kemudian setelah menimbang berbagai hal secara mendalam dan bijaksana, disepakati bahwa status RUU ini adalah perubahan ketiga terhadap UU No. 25 Tahun 1992.

Ir. Achmad Sukisman Azmy, M.Hum, Senator Nusa Tenggara Barat menyampaikan pendapat bahwa jika melihat undang-undang perkoperasian memang usianya sudah lama lebih dari 30 tahun, sehingga membutuhkan penyesuaian dengan kondisi saat ini.

Senator Nusa Tenggara Barat itu juga menyampaikan bahwa sebagian besar memang diakui koperasi dipaksakan untuk beroperasi dengan kondisi sumber daya manusia yang kurang memadai untuk mengelola dan faktor-faktor lain seperti kurangnya minat masyarakat terhadap koperasi selain tentunya kurangnya pengawasan atas kegiatan perkoperasian di Indonesia.

Sukiryanto, S.Ag., Senator Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan bahwa di Kalimantan Barat ada beberapa persoalan terkait koperasi, kami mendorong revisi Undang-Undang Perkoperasian ini agar bisa menjawab persoalan-persoalan seperti pelindungan terhadap anggota koperasi dan persoalan-persoalan lainnya.

Riri Damayanti John Latief, S.Psi., Senator Provinsi Bengkulu menyampaikan terkait program Satu Milyar Satu Kelurahan di Bengkulu dimana program ini salah satu program yang memiliki kasus hukum.

“Padahal sebenarnya masyarakat sangat membutuhkan program ini, namun karena belum ada regulasi yang kuat dan komprehensif, sehingga banyak muncul masalah terkait Koperasi ini,” ucap Riri Damayanti John Latief, S.Psi.

Selain itu Riri juga mengatakan bahwa koperasi berbasis syariah seharusnya menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Riri juga sangat berharap agar pemerintah mendorong lahirnya koperasi berbasis syariah.

“Hal ini harus didukung dengan regulasi yang kuat terkait pelaksanaan koperasi syariah ini,” ucap Senator Provinsi Bengkulu tersebut.

Hilda Manafe, SE., M.M., Senator dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyampaikan terkait dengan modernisasi koperasi ada hal-hal yang perlu dicermati seperti sarana dan prasarana pendukung salah satunya infrastruktur internet.

Ikbal Hi. Djabid SE., MM., senator Provinsi Maluku Utara menyampaikan terkait kasus-kasus perkoperasian di Maluku Utara yang juga banyak masalah.

“Masalah-masalah pengembangan Koperasi di Maluku Utara karena rendahnya sumber daya manusia untuk mengelola Koperasi,” ucap Ikbal Hi. Djabid

Dr. Maya Rumantir, MA., Senator Sulawesi Utara menyampaikan situasi perkoperasian di Sulawesi Utara yang sangat mengkhawatirkan.

“Di Sulawesi Utara, Koperasi belum terlalu berkembang di tengah-tengah Masyarakat,” ucap Maya Rumantir

Oleh sebab iitu Maya Rumantir, berharap agar pemerintah meningkatkan perhatian terhadap koperasi di seluruh Indonesia, salah satunya dengan mendorong Perubahan atas Undang-Undang Perkoperasian sebagai payung hukum dalam pelaksanaan kegiatan Perkoperasian.

Rapat Kerja Komite IV DPD RI dengan Kementerian Koperasi dan UKM tersebut menyepakati beberapa hal untuk kemajuan koperasi di Indonesia,

Hal penting dalam Rapat Kerja itu yaitu Komite IV DPD RI mendukung perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yang diusulkan pemerintah. (Kds)