Hari Pertama Penertiban APK, Bawaslu Sasar Tiga Kecamatan

by
Ketua Bawaslu Kota Kupang, Adi Nange dan Waka Polres Kupang Kota, AKBP Aldian Manurung saat menyaksikan penertiban APK. (Foto: iir)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada hari pertama, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kupang bersama Sentra Gakumdu menyasar pada tiga titik kecamatan.

Dari pantauan beritabuana.co, Senin (13/11/2023), sebelum turun ke lapangan, Ketua Bawaslu Kota Kupang, Adi Nange memberikan arahan di halaman kantor Bawaslu Kota Kupang, dan membagi tiga kelompok, masing-masing menuju wilayah Kecamatan Alak, Oebobo dan Kecamatan Kelapa Lima.

Para petugas, baik Bawaslu maupun Sentra Gakumdu yang terdiri dari aparat kepolisian dan Kejaksaan serta dibantu Pemerintah Kota Kupang, melakukan aksi penertiban di jalan-jalan utama Kota Kupang.

Disela-sela kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Kupang, Adi Nange mengungkapkan, sebelum melakukan penertiban, sudah melakukan langkah-langkah pencegahan dengan imbauan.

“Kami mengirimkan surat imbauan kepada Pengurus Partai Politik (Parpol), dan juga melakukan road show untuk mengingatkan mereka,” tegas Adi Nange.

Menurut Adi Nange, dia selalu mengingatkan bahwa sejak diumumkannya Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg, maka saat itu para Caleg dilarang untuk kampanye, hingga tanggal 27 November 2023 mendatang.

“Waktu kampanye baru dimulai pada 28 November 2023, sehingga mereka baru bisa mempromosikan diri sebagai Caleg dan nomo urut serta partai yang mendukungnya,” ungkap dia.

Diakui Adi Nange, penurunan APK bukan hanya dikerjakan oleh Bawaslu Kota Kupang, tapi didampingi Sentra Gakumdu dimana ada aparat kepolisian dan kejaksaan, dan juga mendapat dukungan dari Pemkot Kupang, dalam hal ini lewat Kesbangpol dan Satpol PP serta beberapa dinas dengan dukungan alat untuk memperlancar operasi penertiban ini.

“Pemasangan baliho diperbolehkan pada 28 November nanti, kita berharap teman-teman Parpol mengikuti aturan yang ada, pemasangan balihonya itu sesuai dengan masa dan jadwal yang sudah ditetapkan. Pengurus Parpol bisa menyampaikan kepada para caleg nya,” pinta Adi Nange.

Baliho yang ditertibkan, lanjut Adi Nange, yang dipasang di jalan-jalan utama dan berbau kampanye, sedangkan baliho yang hanya berisikan himbauan sosial moral tetap diperbolehkan, meskipun ada foto dan logo Parpol.

“Kalau baliho yang di gang-gang pemukiman, diturunkan secara mandiri oleh Parpol, lewat Caleg mereka,” tambahnya. (iir)