Jimly Bilang Menemukan Bukti Rekaman CCTV Adanya Kejanggalan Pendaftaran Gugatan Usia Capres-Cawapres

by
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengaku telah mengantongi bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) soal kejanggalan pendaftaran gugatan usia minimum capres-cawapres.

Video CCTV itu, jelas Jimly, berkaitan dengan proses penarikan permohonan dan permohonan yang kemudian diajukan kembali pemohon Almas Tsaqibbirru.

“Itu bagian dari persoalan manajemen registrasi dan persidangan,” ujar Jimly kepada wartawan di gedung MK, Kamis (2/11/2023).

Saat ini, lanjut Jimly, bukti itu sedang diperiksa guna memastikan kesalahannya ada di mana. Karena belum tentu salah juga.

Selain itu, MKMK bakal memeriksa panitera yang menangani perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres cawapres. Pemanggilan itu terkait dugaan pelanggaran administrasi.

Jimly menuturkan pelanggaran administrasi tersebut merupakan salah satu isu yang dipermasalahkan oleh para pelapor. Pihaknya juga akan memanggil dan memeriksa Arief Hidayat dan Anwar Usman karena keduanya berkaitan dengan tugas panitera.

“Ada kaitannya dengan tugas panitera juga, ada beberapa isu yang terkait dengan mereka juga soal prosedur administrasi, misal prosedur persidangan,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, MKMK sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang melaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. MKMK juga telah memeriksa Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya, yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, hingga Suhartoyo, terkait ini.

Mereka diperiksa soal putusan yang dibacakan pada 16 Oktober lalu, yakni putusan atas gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres. Sebagaimana diketahui, putusan itu memutuskan capres-cawapres usia di bawah 40 tahun bisa maju pilpres asalkan sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah. (Kds)