TPDI Minta Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Pecat Ketua MK Anwar Usman

by
Ketua MKMK Prof. Jimly Asshiddiqie. (Foto : Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Petrus Selestinua, perwakilan dari Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memberikan sanksi berat kepada Ketua MK Anwar Usman. Sanksi berat sangat perlu diberikan karena Anwar Usman dianggap telah melanggar prinsip independen dan integritas dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres.

Petrus sendiri menyampaikan permintaan itu dalam sidang pemeriksaan pelaporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, Rabu (1/11/2023).

“Meminta kepada majelis kehormatan MKMK agar dalam persidangannya memutuskan dengan memberikan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat,” kata Petrus.

Petrus menilai Anwar Usman sarat kepentingan dalam memutus perkara tersebut, pasalnya, Anwar Usman mempunyai hubungan kekerabatan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming Raka.

Saat itu, Gibran digadang-gadang akan menjadi cawapres dari Prabowo Subianto. Namun, terganjal oleh batas usia dalam UU Pemilu yang mengatur minimal 40 tahun. Sementara, Gibran masih berusia 36 tahun.

MK telah mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah dan seng menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.

Suka tidak suka, putusan itu membuka pintu bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024.

“Pemohon perkara 90, 91 itu secara tegas berbicara tentang bagaimana upaya uji materiil ini supaya Gibran putra Presiden Jokowi dan keponakan hakim terlapor bisa ikut kontestasi Pilpres 2024 sebagai capres atau pun cawapres,” ujarnya.

Akibat putusan perkara tersebut, kata Petrus, kepercayaan terhadap MK menjadi turun. Ia menilai MK sudah tidak merdeka dan berada pada titik nadir.

“Bahkan kemarin-kemarin kita dengar suara-suara masyarakat, suara di DPR, bahwa terkait perkara ini mereka melihat ada pelanggaran konstitusi di mana MK sebagai pelaku kekuasaan kehakiman berada dalam posisi sudah tidak merdeka lagi, tidak mandiri lagi,” imbuhnya.

Sementara Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kembali membacakan kembali poin-poin aduan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Pertama, kata Jimly, pelapor mempermasalahkan hakim yang dinilai punya kepentingan tidak mengundurkan diri dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres.

Putusan itu dianggap sarat kepentingan lantaran membuka jalan mulus untuk anak sulung Jokowi maju sebagai cawapres dari KIM. Kemudian pelapor ke MKMK yaitu terkait substansi materi perkara yang sedang diperiksa dibicarakan di ruang publik.

Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman dkk ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal batas usia capres cawapres.

MK telah mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.

Putusan itu membuka pintu bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024.

Saat ini, Gibran telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada kontestasi politik nasional tahun depan.

Sebelumnya Ketua MK Anwar Usman merespons soal desakan publik agar mundur dari jabatannya. Anwar dengan enteng mengatakan jabatan ditentukan oleh Allah.

“Yang menentukan jabatan milik Allah Yang Maha Kuasa,” kata Anwar usai sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (31/10/2023).

Ia menganggap dirinya tak perlu mundur terkait putusan tentang syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. Menurutnya, MK merupakan pengadilan norma, sehingga dia tak perlu untuk mengundurkan diri.

Anwar juga membantah melobi hakim konstitusi lainnya agar mengabulkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. (Ram)