Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli Tersangka Penerima Dana Rp40 Miliar atas Dugaan Korupsi BTS 4G Kominfo

by
by
Tersangka Sadikin Rusli saat ditangkap tim penyidik Kejaksaan Agung. (Foto: Puspenkum).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akhirnya menetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G BAKTI di Kementerian Kominikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

Sadikin merupakan perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut-sebut sebagai menerima aliran dana korupsi kasus BTS sebanyak Rp40 miliar melalui Windi Purnama (terdakwa kasus BTS) untuk diserahkan kepada BPK.

Hal itu terungkap dari pengakuan Irwan Hermawan (terdakwa kasus BTS) dan Windi Purnama, terkait soal penyerahan uang tersebut kepada Sadikin di persidangan yang melibatkan terdakwa mantan Menteri Kominfo Johnny Plate.

“Diduga tersangka SR telah menerima gratifikasi untuk mengamankan kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo,” ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi kepada wartawan, Senin (16/10/2023), di Jakarta.

Sebelumnya, tersangka Sadikin ditangkap oleh tim penyidik ditempat kediamannya di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11 Kelurahan Mojo, Kecamatan Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (14/10) kemaren.

Setelah itu, Sadikin langsung dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut, dan berdasarkan fakta dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan Tim penyidik menetapkannya sebagai tersangka dari semula saksi berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023.

Penyidik langsung menahan tersangka Sadikin selama 20 hari ke depan, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung sejak 15 Oktober hingga 3 November 2023.

Sedangkan sangkaan atau tuduhan kepada Sadikin yaitu melanggar pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Atau Sadikin diduga telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan Harta Kekayaan berupa uang sebesar Rp40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya hasil tindak pidana dari tersangka IH melalui tersangka WP. Oisa