Kompolnas Pantau Dugaan Kasus Illegal Logging di Karimunjawa

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara terkait dugaan penadahan hasil pembalakan liar (illegal logging) di Pulau Tengah Karimunjawa yang diduga melibatkan petinggi di Polda Jawa Tengah (Jateng). Kabar ini mencuat pasca muncul kesaksian soal praktik jahat di Desa Kemujan Kepulauan Karimunjawa, Jateng tersebut.

“Kompolnas akan pantau dengan melakukan koordinasi dengan pengawas internal terkait isu backing di Karimunjawa,” kata Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim kepada awak media di Jakarta, Sabtu (14/10/2023).

Pengawas internal yang dimaksud ialah Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (divpropam) Mabes Polri. Sebab kasus tersebut diduga menyeret nama Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfhi. Sehingga Mabes Polri dipandang semestinya memberikan atensi terhadap kasus itu.

“Pertama, (Kompolnas) meminta pengawas internal untuk memberikan atensi terhadap isu tersebut,” ujar Yusuf.

Selanjutnya, Yusuf menyampaikan ada mekanisme yang dimiliki Kompolnas guna menggali keterangan oknum petinggi polisi yang diduga bermasalah. Proses ini agar Kompolnas dapat mendapat gambaran utuh mengenai suatu perkara pidana yang diduga melibatkan oknum petinggi polisi.

“Kedua, sebagaimana lazimnya kewenangan Kompolnas meminta klarifikasi,” ucap Yusuf.

Hasil klarifikasi dari Kompolnas tersebut berikutnya bisa diproses lebih lanjut oleh Mabes Polri. Sehingga kalau nantinya ditemukan pelanggaran maka oknum polisi bermasalah itu bisa dikenakan sanksi sesuai aturan Korps yang dimiliki Bhayangkara.

“Dengan permintaan klarifikasi tersebut, pihak pengawas internal akan menindaklanjuti dengan mekanisme dalam internal Polri,” ujar Yusuf.

Dugaan penadahan hasil illegal logging tersebut mencuat setelah video aksi Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (YLBHIM), Ahmad Gunawan viral di media sosial.

Gunawan melakukan investigasi terhadap perahu dengan muatan kayu-kayu tanpa disertai dokumen di Pulau Tengah, 16 Maret 2023 lalu. Aksi tersebut mendapati nakhoda dengan kapal muatannya sebanyak 30 kubik kayu bodong yang didatangkan dari Kalimantan.

Gunawan melakukan kunjungan langsung ke Pulau Tengah dan menjelaskan peruntukan kayu-kayu tersebut untuk membangun resort. Kasus ini menurut Gunawan sebenarnya sudah dilaporkan ke sejumlah pihak terkait namun belum ada penindakan.

Menurut penuturan mantan karyawan yang pernah bekerja di Grand Mega Diving Resort & SPA, Abdussalam, ia pernah ditugaskan untuk menghitung kayu yang diangkut kapal. Kayu tanpa disertai dengan dokumen lengkap hanya nota jumlah unit yang dibawa.

Menurut dia, rata-rata setiap bulan ada empat kali pengiriman kayu dengan jumlah 28-30 kubik setiap pemberangkatan. “Kayu diperuntukkan untuk membangun resort di Pulau Tengah punya Ibu Megawati,” kata Abdussalam yang kala itu bekerja sebagai engineering pada Rabu (4/10/2023).

Dia mengungkapkan, sebagai pemilik resort dan pengelola Pulau Tengah, Ibu MW binti Z dikenal mempunyai kedekatan dengan Irjen Ahmad Luthfi, yang saat ini menjabat sebagai Kapolda Jateng. “Namun pada saat itu, beliau masih menjabat Wakapolda Jateng,” kata Abdussalam.

Pemilik Grand Mega Diving Resort & SPA, MW binti Z, membantah kayu yang dia datangkan dari Kumai, Kalteng statusnya bodong. “Semua kayu kami selalu ada dokumen resmi dari Perhutani. Mungkin ini cuma mereka yang tidak tahu dan tidak mengerti Pak,” kata Megawati kepada awak media, Kamis (5/10/2023),

Ketika awak media mencoba meminta bukti kepemilikan dokumen kayu tersebut, ia menolaknya dengan alasan privasi dan keamanan.

“Maaf Pak dokumen kami tidak bisa kami berikan, takut disalahgunakan. Tapi semua ada di Polres Jepara mulai dari awal membangun sampai saat ini,” ujar MW. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Jateng belum menanggapi permintaan wawancara. (Kds)