BERITABUANA.CO, KUPANG – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar penilaian kompetensi sosial kultural, Emerging Skills dan literasi Digital.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari tersebut, diikuti 300 Pejabat lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, sejak 12 -14 Oktober 2023, di Kantor UPSCPKP ASN BKN.
Pj. Wali Kota Kupang, Fahren Funay menegaskan, pengembangan kompetensi merupakan hak setiap ASN, untuk memastikan dan memelihara kemampuan pegawai, agar dapat memberi kontribusi optimal bagi organisasi.
“Ada tiga jenis kompetensi yang perlu dimiliki ASN, yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural,” ujar Fahren Funay.
Dikatakan Fahren Funay, dengan kegiatan ini juga dapat memetakan potensi dan kompetensi ASN, sesuai dengan tuntutan kebutuhan kompetensi di jabatannya masing-masing.
“Penilaian kompetensi pegawai ini, untuk membentuk tugas dan tanggung jawab setiap ASN yang profesional, bertanggung jawab, jujur dan adil dalam mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan Pembangunan,” ujar dia.
Untuk itu, dia berharap, dari hasil penilaian kompetensi ini berguna untuk penyusunan profil kompetensi ASN, yang dapat dimanfaatkan dalam pengelolaan manajemen ASN, juga menjadi petunjuk bagi atasan untuk mengevaluasi kinerja pegawai pada unit dan organisasi.
“Hasil penilaian kompetensi ASN ini dapat juga dimanfaatkan, sebagai dasar pertimbangan penetapan keputusan kebijakan karier ASN, yang berkaitan dengan bidang pekerjaan, bidang pengangkatan dan penetapan bidang pengembangan,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Kantor Regional X BKN, Yudhantoro Bayu Wiratmoko menyampaikan, seiring dengan kemajuan teknologi saat ini, pengembangan SDM semakin berkembang terkait dengan kompetensi yang adaptif dengan metode dan instrumen alat ukur penilaian kompetensi.
“Metode dan instrumen alat ukur, diharapkan mampu menggali kompetensi yang dapat memprediksi keberhasilan pegawai atau pejabat dalam hal ini ASN,” tegas Yudhantoro Bayu.
Sedangkan Sekretaris BKPPD Kota Kupang, Solvie Y. H. Lukas, dalam laporan menjelaskan, maksud dari penilaian kompetensi adalah sebagai dasar pertimbangan pengangkatan dan perpindahan ASN, untuk menduduki suatu jabatan. (iir)