KPU Bilang Parpol Baru Tak Bisa Mengusung Pasangan Capres dan Cawapres

by
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. ISTIMEWA

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Partai politik baru yang menjadi peserta Pemilu 2024, tidak dapat mengusung pasangan capres-cawapres. Hal ini dikatakan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, dalam rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden 2024, di Hotel Grand Melia, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2023).

“Parpol baru tersebut, hanya bisa mendukung pasangan calon,” kata Hasyim dihadapan perwakilan partai politik.

Awalnya, Hasyim mengatakan sesuai dengan Pasal 222 dan 226 UU Nomor 7 Tahun 2017, parpol yang dapat mengusulkan pasangan calon ialah parpol yang ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024. Yakni parpol yang memiliki 20% kursi di DPR RI dari hasil dari pemilu 2019.

“Berdasarkan pasal-pasal tersebut di UU pemilu, maka dapat disimpulkan bahwa parpol yang dapat menjadi pengusul atau yang dapat mendaftarkan pasangan calon adalah parpol peserta pemilu yang lolos dan memenuhi persyaratan perolehan 20% kursi DPR RI atau perolehan 25%, suara sah nasional pada pemilu DPR 2019 serta ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024,” ujar Hasyim dalam paparannya.

Hasyim mengatakan parpol peserta pemilu 2019, yang tak lolos menjadi peserta pemilu 2024, juga tidak dapat mengusung pasangan capres-cawapres. Sebab, hal itu, akan membuat publik bingung jika tanda gambarnya berada di surat suara.

“Maka konsekuensinya dengan demikian parpol peserta pemilu 2019 tetapi partai itu tidak lolos sebagai peserta pemilu 2024, maka partai tersebut tidak dapat menjadi bagian dari parpol pengusung atau yang dapat mendaftarkan pasangan calon capres cawapres pemilu 2024,” ungkapnya.

“Soalnya apa, yang bersangkutan bukan peserta pemilu, kalau tanda gambarnya ada di surat suara pemilu presiden kan membingungkan orang, dia bukan peserta pemilu kok tanda gambarnya dimasukkan ke dalam design surat suara pemilu presiden,” sambung dia.

Selain itu, kata Hasyim, parpol baru yang menjadi peserta Pemilu 2024 pun tak dapat mengusung pasangan calon. Namun, mereka hanya diperbolehkan sebagai pendukung saja. Parpol baru tersebut diantaranya PKN, Partai Ummat, Partai Gelora dan Partai Buruh.

“Konsekuensi berikutnya bagi parpol baru yang baru akan menjadi peserta pemilu 2024, setidak-tidaknya ada dua konsekuensi, yang pertama tidak dapat menjadi sebagai bagian dari partai pengusung atau pendaftar pasangan capres cawapres pemilu 2024,” paparnya.

Hasyim mengatakan ada konsekuensi lain yang harus dialami parpol baru tersebut. Dia menyebut nantinya lambang parpol baru tersebut tidak akan ditampilkan dalam surat suara pemilu 2024.

“Namun dapat menjadi pendukung walaupun istilah di UU juga tidak disebutkan ya, konsekuensinya nama dan tanda gambar parpol tersebut artinya partai baru tidak dapat masuk ke dalam design surat suara pemilu presiden,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan jika parpol baru yang menjadi peserta Pemilu 2024 itu juga tidak dapat menjadi sumber dana kampanye. Hasyim menuturkan jika ketua umum atau kader parpol itu ingin memberikan sumbangan dananya, maka hal itu bersifat pribadi.

“Parpol baru tidak dapat menjadi sumber dana kampanye paslon presiden dan wakil presiden. Kalau ada ketua parpol mau ikut berkontribusi ke dalam dana kampanye pemilu presiden, ya sifatnya personal seperti orang per orang atau seperti kumpulan orang,” tuturnya. (Ram)