Kepala Kanwil Kalteng: Keterbatasan Jumlah Notaris Tak Kendorkan Penjatuhan Sanksi Pengawasan

by
by
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Hendra Saputra bersama stafnya saat berkoordinasi dengan Direktur Perdata Ditjen AHU, Santun Maspari Siregar, di Kemenkumham, Jakarta. (Foto: Humas Kanwil)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Keberadaan notaris di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) saat ini masih dirasakan sangat minim, sehingga belum mampu memberikan jasa pelayanan hukum secara maksimal di masyarakat.

Apalagi dengan melihat penyebaran Notaris di sejumlah daerah yang tidak merata, menjadikan permasalahan tersendiri untuk dievaluasi agar penyelenggaraan pelayanan hukum di masyarakat dapat berjalan dengan baik.

Demikian ditegaskan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah Hendra Saputra usai bertemu Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Santun Maspari Siregar, Senin (9/10/23), di Jakarta.

Menurutnya, jumlah Notaris yang terdaftar di Kanwil Kalteng baru sebanyak 136 Notaris. Sehingga belum mampu melayani persoalan kenotariatan secara keseluruhan di wilayah Kalteng.

“Jumlahnya masih sangat minim dari kebutuhan ideal yang diharapkan,” ujar Kakanwil Kalteng.

Meski demikian Hendra mengatakan, sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, pihaknya memiliki kewenangan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelayanan jasa yang dilaksanakan oleh notaris di daerah.

Karena itu, tindakan sanksi tegas terhadap Notaris bermasalah tetap akan diberikan tanpa pandang bulu. Bahkan Hendra juga mengungkapkan adanya usulan pemberhentian salah satu Notaris di Kalimantan Tengah.

“Ada salah satu Notaris, dia tidak pernah membuka Kantor lebih dari 5 (lima) tahun dan tidak diketahui keberadaanya. Jadi kantornya selalu tutup dan Notaris tidak pernah mengirim laporannya secara periodik,” kata Hendra menandaskan.

Menurutnya, Notaris tersebut tidak lagi menjalankan tugas, fungsi, dan kewajibannya sebagai Notaris sebagaimana yang diamanatkan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta-fakta yang ada serta memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris, kata Hendra, Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris Provinsi Kalimantan Tengah telah mengusulkan putusan tersebut pada 7 September 2023.

“Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Kalimantan Tengah sudah mengusulkan ke Majelis Pengawas Pusat Notaris untuk ‘Pemberhentian Dengan Tidak Hormat’ atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang dianggap tepat terhadap Notaris yang bersangkutan,” ujar Kakanwil Kalteng.

Menanggapi hal itu, Direktur Perdata Ditjen AHU, Santun Maspari Siregar juga mengapresiasi tindakan Kanwil Kalimantan Tengah dalam menyelesaikan prilaku Notaris yang tidak disiplin.

Menurutnya, langkah Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPW) Kalteng harus segara ditindaklanjuti oleh Majelis Pengawas Pusat.

“Apalagi MPW sudah memberikan pendapatnya, sehingga Majelis Pengawas Pusat Notaris harus segera mereviu permasalahannya agar bisa dijadikan dasar putusan,” ujar Santun menambahkan.

Ikut hadir mendampingi pertemuan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalteng, Muhamad Mufid, Kepala Bidang Pelayan Hukum Gunawan, Kabid HAM Budi Haryono beserta penyusun laporan pengawasan, Oktavriana Ekasari. Oisa