Sosialisasi Pelindungan Jaminan Sosial, Menaker: Pemerintah Serius Jamin Hak PMI

by
Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial bagi PMI di KBRI Kuwait. (Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pemerintah memiliki keseriusan untuk menjamin pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia (PMI), baik sebelum bekerja, selama bekerja maupun setelah bekerja.

“Pelindungan sosial melalui jaminan sosial yang dihadirkan oleh negara untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan tenaga kerja yang diakibatkan karena sakit, kematian ataupun mengalami permasalahan ketenagakerjaan lainnya,” kata Ida Fauziyah.

Ia mengatakan hal itu ketika melakukan Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuwait.

Dalam kehiatan yang berlangsung Senin (2/10/2023), Ida menuturkan, pelindungan Pekerja Migran Indonesia harus dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah dan masyarakat untuk memberikan informasi mengenai penempatan Pekerja Migran Indonesia yang prosedural.

Selama ini, lanjutnya, adanya permasalahan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri diawali kurangnya informasi yang diperoleh oleh para Pekerja Migran Indonesia tersebut. Karena itu
Permenaker Nomor 4/2023 memberikan prinsip pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang komprehensif dan terjangkau, dengan iuran tetap, serta manfaat yang meningkat.

“Manfaat baru yang diterima Pekerja Migran Indonesia yakni bantuan uang bagi calon Pekerja Migran Indonesia yang terbukti mengalami tindak pemerkosaan, risiko ketika Pekerja MIgran Indonesia itu dipindahkan ke tempat kerja lain yang tak sesuai perjanjian penempatan, dan penggantian alat bantu dengar,” ungkap Ida.

Ia berpesan kepada para Pekerja Migran Indonesia terutama yang berada di Kuwait agar menjaga nama baik bangsa Indonesia, dan semoga hasil kerja di luar negeri dapat berdampak signifikan untuk peningkatan kesejahteraan keluarga dan pertumbuhan ekonomi bangsa.

Sementara  Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menambahkan, perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan PMI tentu membutuhkan suatu strategi khusus yang dilakukan secara bersama antar Kementerian/Lembaga bersama Perwakilan Indonesia di luar negeri.

Kemnaker saat ini telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri  dan BPJS Ketenagakerjaan agar memfasilitasi para Pekerja Migran Indonesia melalui layanan yang mudah untuk menjadi peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia.

“Sosialisasi mengenai pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini harus dilakukan secara masif dan terus menerus. Ini bertujuan agar para Pekerja Migran Indonesia dapat memahami dan memanfaatkan jaminan sosial dengan baik dan benar,” tandas Anwar Sanusi. (Ful)