DPUPR Depok Kenalkan E-Purchasing & Aplikasi SIPPEDAS Kepada BUJK

by
Sekda Kota Depok Supian Suri saat sambutan (foto: Rik)

BERITABUANA.CO, DEPOK – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok melalui Bidang Bina Konstruksi (BK), memperkenalkan E-Purchasing dan Launching Aplikasi Sistem Informasi penilaian Kinerja Penyedia Jasa Konstruksi (SIPPEDAS) Kota Depok, kepada Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK), di Wisma Hijau, Mekarsari, Cimanggis, Kamis (21/9/2023).

Mewakili Walikota Depok, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri, secara resmi membuka sosialisasi tersebut.

Ia menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari ikhtiar Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, dalam berkolaborasi dengan para pengusaha, Kadin dan Asosiasi Jasa Konstruksi (AJK).

“Berkolaborasi dalam proses pembangunan infrastruktur, sesuai dengan harapan kita semua,” ujarnya.

Masyarakat, tukasnya, inginkan pembangunan yang ideal, maka sebagai penyedia jasa konstruksi, juga laksanakan pekerjaan dengan hasil ideal juga.

Terkait dengan E-Purchasing, Sekda mengajak para BUJK atau perusahaan juga menyesuaikan dan mengikuti perkembangan yang begitu cepat.

Pada bidang apapun, imbuhnya, harus menyesuaikan diri, dalam konteks penyesuaian segmen perubahan bidang jasa konstruksi, yang terus berubah dengan cepat.

“Dulu jamannya tender, kita belum kenal dengan E-Purchasing. Namun sekarang semua pengadaan barang jasa, kami dorong melalui E-Purchasing. Kita harus segera beradaptasi, jika tidak ingin tertinggal,” tegasnya.

Supian juga meminta, dukungan dari BUJK, untuk memperbaiki hal yang kurang agar bisa mewujudkan pembangunan yang ideal.

“Terima kasih, kepada BUJK yang sudah bergelut dalam pembangunan infrastruktur dan mohon maaf bila dalam pencairan kurang luwes,” tekannya.

Kepala DPUPR Kota Depok Citra Indah Yulianty menjelaskan, SIPPEDAS berisi data kerjasama Dinas dengan BUJK dan PPK bisa memberikan penilaian kepada perusahan, yang telah selesai melakukan pekerjaan.

“Kami, akan nilai kinerja BUJK di lapangan dan administrasinya, termasuk K3 dan sejumlah hal lain yang biasa ada dalam dokumen kontrak,” urainya.

Ia menerangkan, tidak hanya PPK yang isi penilaian, dalam aplikasi tersebut, perusahaan bisa mengisi dokumen kelengkapannya, pekerjaan maupun pengurusan dokumen pembayaran yang sedang berjalan.

“Kita ingin percepat pencairan pembayaran proyek yang selesai. Maka perusahaan yang sudah selesaikan pekerjaan, harus segera urus dokumen penagihan agar PUPR juga bisa percepat pencairan,” tegas Citra.

Untuk mendaftar ke aplikasi SIPPEDAS antara lain, harus punya NIB, SBU, NPWP, SPK atau pengalam kerja dan SKK.

“Aplikasi ini, akan kita kembangkan dan berkesinambungan menjadi lebih baik dan mempermudah semua pihak, baik pemerintah maupun pengusaha,” unggahnya.

Kepala Bidang BK DPUPR Kota Depok Denny Setiawan mengatakan, peserta Sosialisasi Peraturan Perundang – undangan dengan tema Pengenalan E-Purchasing & Aplikasi SIPPEDAS Kepada BUJK Kota Depok itu, terdiri dari BUJK dan ASN sebanyak 100 orang.

“Tujuan dari sosialisasi ini, karena kita ingin mewujudkan tertib penyedia usaha jasa konstruksi, dalam pengembangan usaha jasa konstruksi di Depok,” ulasnya.

Sedangkan untuk nara sumber, menghadirkan Analis Kebijakan Muda Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP, Mbizmarket dan Kepala Sub Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Unit Kerja Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Depok, Kharisma Eka Putra.

“Semoga kegiatan sosialisasi ini, akan terselenggara dengan baik dan para peserta, setelah ini bisa langsung menerapkan apa yang telah kami sampaikan hari ini,” pungkasnya. (Rki)