Direktur Operasional II PT Bukaka, Sofia Balfas Resmi Jadi Tersangka Korupsi Tol Japek II MBZ

by
by
Direktur Bukaka, Sofia Balfas Resmi Jadi Tersangka Korupsi Tol Japek II MBZ. (Foto: Puspenkum).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan seorang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Tol Jakarta – Cikampek (Japek) II ruas Cikunir – Karawang atau dikenal dengan jalan tol MBZ.

Kali ini tim penyidik menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK), Sofia Balfas (SB) sebagai tersangka kasus tersebut.

“Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik berdasarkan dua alat bukti yang kuat, pada hari ini telah menetapkan saudara SB selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Tekhnik Uttama,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirik Jampifdsus) Kuntadi, dalam keterangan persnya kepada wartawan, Rabu (20/9/2023), di Jakarta.

Setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan pemeriksaan kesehatan, penyidik juga melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

“Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan,” ujar Kuntadi menambahkan.

Adapun peran tersangka adalah, diduga selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama turut serta melakukan pemufakatan jahat mengatur dan mengubah spesifikasi barang-barang tertentu sehingga barang yang dapat memenuhi syarat dalam proyek tersebut adalah perusahaannya yang mengakibatkan negara dirugikan.

“Yang bersangkutan kami sangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Kuntadi.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Masing-masing, Yudhi Mahyudin (YM) selaku Ketua Panitia Lelang JJC. Kemudian Toni Budianto Sihige (TBS) selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, dan Djoko Dwijono (DD) selaku selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020.

Akibat perbuatan para tersangka, diduga negara mengalami kerugikan keuangan sebesar Rp1.5 triliun. Adapun bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dengan mengurangi volume dan pengaturan pemenang tender.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan satu tersangka yang diduga merintangi proses penyidikan atas kasus kasus tersebut
Tersangka inisial IBN selaku pensiunan BUMN PT Waskita Karya diduga mempengaruhi para saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, mengarahkan saksi untuk tidak menyerahkan dokumen yang dibutuhkan penyidik. Oisa