Purnatugas Panglima TNI dan KSAD Desember 2023, DPR Persilahkan Presiden Pilih Opsi

by
Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Komisi I Meutya Hafid mempersilakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengkaji opsi perpanjangan masa jabatan Panglima TNI  Laksamana Yudo Margono dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman. Atau bisa juga dipurnatugaskan sesuai jadwal pada Desember 2023.

“Ya itu opsi, ada opsi perpanjangan, ada opsi pergantian dalam waktu dekat kedua posisi secara bersamaan ya karena Panglima TNI dan KSAD, tapi ini silakan pemerintah godog, khususnya presiden,” kata Meutya di kompleks parlemen, Rabu (13/9/2023).

Meutya mengaku sejauh ini Komisi I belum menerima surat dari presiden, atau belum mendengar kapan pergantian Panglima TNI akan dilakukan.

DPR, kata Meutya, terbuka terhadap opsi-opsi yang ada hari ini selama tak menyalahi aturan. Dan sampai saat ini pun DPR masih menunggu keputusan dari pemerintah.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi berpendapat pergantian Panglima TNI serta KSAD idealnya dilaksanakan setelah Pemilu 2024.

“Idealnya adalah Panglima TNI dan KSAD ini dilakukan pergantian setelah pemilu karena sangat dekat,” kata Bobby dikutip dari situs resmi DPR RI.

Bobby menyebut, jika pergantian itu dilakukan usai pemilu, maka harus dilakukan melalui revisi UU TNI.

“Akan tetapi memerlukan revisi pasal 53 UU TNI 34/2004 tentang TNI,” kata politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Adapun Yudo dan Dudung bakal masuk usia pensiun pada 1 Desember 2023 mendatang.

Merujuk Pasal 13 ayat (4) UU No 34/2004 tentang TNI, jabatan Panglima disebut dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan. (Kds)