Kajati DKI Ingatkan, Bersosmed Bisa Berujung pada Perbuatan Pidana

by
by
Kajati DKI Jakarta, Reda Manthovani saat menyampaikan ceramahnya di hadapan ratusan siswa SMA Negeri di Jakarta,. (Foto, Puspenkum).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani mengingatkan, penggunaan sosial media (Sosmed) yang kurang bijak akan berakibat fatal, bahkan dapat berimplikasi pada perbuatan tindak pidana.

“Jadi, kehadiran Sosmed dapat membuahkan keberkahan bagi kehidupan manusia. Namun juga sebaliknya, bisa berdampak negatif apabila penggunaan Sosmed yang tidak bertanggungjawab yang akan berujung pada perbuatan hukum,” ujar Reda saat bicara dihadapan ratusan siswa SMA Negeri di Jakarta, dalam kegaiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Selasa (12/9/2023).

Pemahaaman hukum ini sangat penting, terutama bagi ratusan siswa SMA Negeri yang aktif memanfaatkan sosmed agar tidak terjebat dalam perbuataan yang melanggar hukum. Terlebih sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mewajibkan para penggunanya agar lebih bijak.

“Aturan itu mengatur tentang segala bentuk aktivitas yang terkait dengan elektronik. Di dalamnya tercantum juga sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan Informasi dan teknologi,” ujar Kajati DKI ini.

Adapun pasal-pasal pemidanaan yang terkait penggunaan medsos meliputi pasal 27, pasal 28, dan pasal 45 Undang-undang ITE.

Karena itu, Kajati DKI meminta agar para siswa bisa memanfaatkan medsos untuk hal-hal yang bersifat positif, dan melakukan crosscheck terlebih dulu apabila ada pesan berantai yang masuk.

“Jangan mudah gegabah dengan memforward sebuah pesan, karena resikonya,” ujar Reda menandaskan. Oisa