KPU Rencanakan Majukan Pendaftaran Capres – Cawapres, Jokowi: Tanyakan Pada KPU

by
Usulan, Presiden Jokowi
Presiden Jokowi. Foto: Istimewa

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU), merencanakan padaftaran Capres – Cawapres dipercepat. Dari sebelumnya 19 Oktober – 25 November 2023, menjadi 10 – 16 Oktober 2023.

Hal itu terlihat dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), terkait Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden direncanakan dipercepat menjadi 10-16 Oktober 2023.

Menanggapi hal itu, Presiden Jokowi hanya menjawab simpel. “Tanyakan ke KPU,” kata Jokowi di Gudang Bulog Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (11/9/2023).

Diketahui, sebelumnya masa pendaftaran Capres-cawapres dalam draf PKPU terkait Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dimajukan menjadi 10 Oktober 2023.

Berdasarkan draf PKPU, Kamis (7/9/2023), pendaftaran direncanakan akan dipercepat dengan durasi yang lebih singkat. Masa pendaftaran akan dimulai pada 10 hingga 16 Oktober 2023. Padahal, sebelumnya, masa pendaftaran pencalonan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Jadwal ini berdasarkan PKPU 3/2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024.

Dengan rencana majunya masa pendaftaran, parpol ataupun koalisi memiliki waktu satu minggu untuk mendaftar. Sementara pada jadwal sebelumnya, KPU memberikan waktu kurang lebih 3 minggu untuk pendaftaran.

Namun, draf PKPU ini diketahui masih akan dibahas bersama DPR RI sebelum akhirnya ditetapkan menjadi PKPU. (Ram)