Kejagung Tetapkan Lagi Tiga Tersangka Korupsi BTS di Kominfo

by
by
Ketiga tersangka saat akan dilakukan penahanan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung. (Foto: Puspenkum)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

”Hari ini kita melakukan penetapan tiga tersangka dan melakukan penahanan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (11/9/2023), di Jakarta.

Ketiga tersangka yang ditahan tersebut adalah, EH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1,2,3,4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kemudian, JS selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo, dan MFM selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Penyidik langsung menahan ketiga tersangka di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 September 2023 s/d 30 September 2023,” ujar Ketut menambahkan.

Ketiganya mempunyai peranan masing – masing dalam kasus tersebut. Untuk tersangka EH secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka AAL membuat kajian seolah-olah penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan 100% jika diberikan perpanjangan waktu, walaupun pada saat itu diketahui pekerjaan dalam kontrak kritis dan penyedia tidak mampu melanjutkan pekerjaan.

Sedangkan untuk tersangka JS telah secara melawan hukum menyerahkan sejumlah uang yang diperuntukkan untuk memenangkan paket pekerjaan kepada tersangka AAL, IH, GMS, dan MFM.

Dan tersangka MFM secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka AAL mengkondisikan perencanaan sehingga memenangkan penyedia-penyedia tertentu yang telah ditentukan sebelumnya.

“Akibat perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Ketut menambahkan. Oisa