Perempuan Buron Markus Dana BOK Bengkulu Ditangkap di Kebayoran Baru Jakarta Selatan

by
by
Tersangka markus kasus dugaan korupsi dana operasional kesehatan (DOK) Bengkulu yang berinisial RF. (Foto: Puspenkum).

BERITABUANAN.CO, JAKARTA – Tim tangkap buronan pada Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) bersama tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil menangkap seorang tersangka wanita yang menjadi buronan dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Tersangka yang berinisial RF itu merupakan wanita yang berstatus sebagai karyawan sebuah perusahaan BUMN yang diduga juga menjadi makelar kasus di lingkungan Kejaksaan.

“RF kami tangkap saat berada di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (5/9/2023), di Jakarta.

Perempuan berusia 57 tahun ini kemudian sempat dibawa ke Gedung Bundar Jampidsus untuk menunggu tim penyidik dari Kejati Bengkulu. Setelah itu, dia langsung diterbangkan ke Bengkulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapuspenkum mengungkapkan, terhadap RF yang diduga menjadi markus sebuah kasus Tipikor itu telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan menghalangi atau merintangi penyidikan.

“Khususnya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur tahun 2022 yang disidik Kejari Kaur,” katanya.

Sebelumnya, tim tabur Kejaksaan Agung dan Kejati Bengkulu tersebut telah lebih dahulu menangkap tiga orang markus untuk kasus yang sama yaitu BSS, RNS dan AH di Jakarta.

Ketiganya ditangkap dan dijadikan tersangka karena menghalangi penyidikan setelah mengaku-ngaku sebagai pejabat Kejaksaan yang dapat membantu menyelesaikan penanganan kasus tersebut dengan meminta sejumlah uang kepada 16 Kepala Puskesmas di Kabupaten Kaur, Bengkulu.

Adapun Kejaksaan Negeri Kaur sendiri dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOK untuk 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Yaitu Darmawansyah selaku Kepala Dinas Kesehatan, Gusdiarjo selaku Sekretaris Dinkes, Rike selaku Kepala Puskemas Kaur Utara dan Puji selaku Kepala Puskesmas Kaur Tengah. Oisa