Pemkot Depok Gandeng Swasta Kelola Tempat Parkir Perkantoran

by
Asisten Adum Setda Kota Depok Nina Suzana (foto: rdk)

BERITABUANA.CO, DEPOK – Guna mendongkrak pemasukan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan menyerahkan pengelolaan perparkiran kepada pihak swasta.

Perparkiran itu, jelas Asisten Administrasi Umum (Adum) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, Nina Suzana, berada pada Kantor-kantor milik Pemkot Depok, Mall, Pasar dan alun-alun, serta enam titik lainnya.

Ia mengutarakan, kerjasama atau dikelola pihak swasta untuk mengatur setiap kendaraannya yang parkir ke kantor Balaikota, akan diberlakukan secepatnya,

“Untuk pegawai Dinas Perhubungan (Dishub), tugas mereka banyak di lapangan, makanya diberikan kepada pihak ketiga,” ujarnya, Selasa (22/8/2023).

Untuk ketiga pasar yang ada di Depok, terangnya, sudah diberlakukan seperti Pasar Cisalak, pasar Agung dan Sukatani.

“Sementara, Pasar Sawangan belum karena masih sepi pengunjung,” ungkapnya.

Nina menyampaikan, perkantoran yang ada di kawasan GDC serta di belakang kantor imigrasi dan DPRD, nantinya akan diberlakukan juga parkir berbayar.

“Karena sebagian tempat parkir mereka, berada di badan jalan kantor-kantor pemerintahan,” tekannya.

Dari pihak ketiga atau swasta, tambahnya, harus menyiapkan sarana dan prasarana untuk perparkiran, seperti rambu-rambu parkir.

“Untuk Balai Kota Depok, sudah berlakukan tapi masih manual tarif harian Rp 3000 satu hari, untuk itu pihak pengelola jauh-jauh hari sudah melakukan sosialisasi kepada tamu-tamu yang akan parkir,” tandasnya.

Nantinya, jika ingin berlangganan parkir kendaraan, untuk ASN termasuk wartawan yang liputan di Balaikota Depok, bisa berlangganan Rp 30.000 dan untuk mobil Rp 60.000 per bulan, hitungannya 24 hari kerja.

Nina berharap, itu semua untuk kenyamanan, maka ia mengajak sama-sama mengawasi.

“Jika ada yang tidak tertib, sampaikan ke Dishub maupun ke BKD atau ke aset. Jika terjadi kehilangan tanggung jawab pihak ketiga,” urainya.

Nina menegaskan, untuk Parkir di Balaikota bagi kendaraan dinas dan ambulan yang plat merah gratis.

“Kecuali misalnya mobil pribadi, itu wajib bayar. Jika tidak terdaftar dikenakan tarif parkir Rp 3.000 untuk jam pertama dan selanjutnya progresif,” pungkasnya. (Rki)