Kurangi Emisi Karbon, DPR Kejar RUU Energi Baru dan Terbarukan Disahkan

by
Dyah Roro Esty MSC (Anggota BKSAP DPR RI/F-Golkar) saat menyampaikan paparan. (Foto : Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Saat ini DPR RI sedang berupaya agar RUU Energi Baru dan Terbarukan bisa segera disahkan.

Demikian dikatakan Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Dyah Roro Esti, dalam acara alumni learning forum dengan tema ‘Separuh Nafas: Kondisi Kualitas Udara Jakarta dan Perkotaan Indonesia’ di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Sabtu (19/8/2023).

Menurut Dyah Roro bahwa Indonesia hanya bisa mengurangi emisi karbon lewat implementasi pembangunan rendah karbon.

“Dengan implementasi pembangunan rendah karbon ini, kita mempunyai potensi untuk mengurangi emisi karbon lebih dari target kita. Target di tahun 2030 itu 32%. Tapi menuju 2045 nanti targetnya bisa sampai 43%,” kata Dyah Roro.

Sebab, lanjutnya, energi sektor nantinya akan menjadi energy company. Jadi para pekerjanya sudah belajar dan beradaptasi bahwa ada potensi lainnya yang harus  digali di bidang energi terbarukan dan yang sangat relevan di sini, bisa menyelamatkan 40 ribu nyawa setiap tahun karena pengurangan polusi udara dengan energi terbarukan.

Komisi VII DPR, kata Dyah Roro, terus mengingatkan pentingnya energi terbarukan. Dengan perlu ada kerja lintas sektor untuk mengatasi polusi udara.

“Secara kebijakan, kita perlu ada terobosan. Mungkin kita bertindak ketika sudah terjadi. Kita juga perlu menyuarakan hal ini. Kita harus omongin hal ini di rapat paripurna. Supaya masyarakat dan lintas kementerian lebih tergerak untuk melakukan sesuatu,” ujarnya.

Dyah Roro mengatakan UU Energi Baru dan Terbarukan harus segera disahkan. Sebab, UU itu menjadi payung hukum agar semua pihak punya dasar hukum dalam penggunaan energi baru dan terbarukan.

“Payung hukum UU Energi Terbarukan ini sangat dibutuhkan karena di komisi 7 ini kita bisa dorong soal energi terbarukan ini untuk polusi udara. Sekarang perlu gerakan lebih masif lagi, jadi lintas komisi dan fraksi bekerja agar UU ini bisa dijalankan,” ujarnya.

“Kita mendorong energi baru dan terbarukan ini agar kita bisa membuka portofolionya lebih luas lagi di bidang ramah lingkungan. Itu pun sebenarnya masih berdilema ya, tapi intinya kita berusaha. Ini loh opsi-opsi lainnya dan kita berikan payung hukum juga,” sambung Dyah Roro.

Dyah Roro menjelaskan, payung hukum energi terbarukan bisa menjadi dasar menghentikan penggunaan PLTU batu bara. Menurutnya, PLTU batu bara sudah harus diganti dengan pembangkit listrik yang lebih ramah lingkungan.

“Dengan payung hukum itu, kita harapkan, mereka bisa sadar untuk melakukan pensiun PLTU batu bara itu berproses, dan pembangunan pembangkit listrik energi terbarukan juga harus bertahun-tahun. Maka kami menyadari kenapa kita harus dorong kebijakan ini,” tuturnya. (Kds)