Korban Kabel Optik Miris, Pihak Bertanggung Jawab Melawan, Polisi Tak Yakin Lihat Fakta CCTV Karena Sudah 7 Bulan

by
Sultan Rif'at Alfatih (20), mahasiswa Universitas Brawijaya kini tak bisa hidup normal. (Foto: detik.com) /

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Nasib Sultan Rif’at Alfatih (20), yang terjerat kabel optik di Jalan Antasari, Jakarta Selatan sampai saat ini belum jelas. Penyelesaian yang dilakukan berbagai pihak dengan pemilik kabel optik PT Bali Towersindo Sentra (Bali Tower), terus berlarut-larut hingga memakan waktu yang cukup lama. Keadaan Sultan pun saat ini sangat memiriskan.

Pihak Polda Metro Jaya pun yang mendapat laporan resmi dari keluarga korban tak memberikan jawaban yang tak terlihat adanya pengharapan akan nasib Sultan.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, hanya menjanjikan penyelidikannya dengan mengawali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian. Serta akan mengecek CCTV milik PT Bali Towerindo Sentra (Bali Tower) di lokasi.

“Semua akan kita cek. Tapi tentu saja sekali lagi terkadang CCTV itu kan untuk penyimpanannya ada batas waktu, mungkin 1 bulan dan sebagainya. Nah ini sudah 7 bulan yang lalu, tapi bakal kita cek,” kata  Hengki Haryadi, Sabtu (12/8/2023).

Hengki tak menampik penyelidikan nantinya akan mengalami hambatan, mengingat peristiwa kecelakaan yang menimpa Sultan terjadi 5 Januari 2023. Namun penyidik akan segera bergerak ke lokasi kejadian untuk mencari bukti-bukti terkait dugaan kelalaian.

“Di sini perlu kami sampaikan ya, ini kejadian sudah 7 bulan yang lalu. Tentunya ke depan kita para penyidik akan menemukan hambatan-hambatan tentunya, karena TKP sudah tidak seperti kejadian,” kata dia.

Diketahui, laporan pihak Sultan terhadap PT Bali Towerindo sendiri sudah teregister dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Bali Tower dilaporkan atas kelalaian menyebabkan orang lain terluka sebagaimana tercantum dalam Pasal 360 KUHP.

Kuasa hukum korban, Tegar Putuhena mengatakan dengan pelaporan tersebut pihaknya meminta polisi mengecek CCTV milik Bali Tower yang ada di lokasi tersebut.

“Kami juga tadi minta ke penyidik dan kami sampaikan juga di lokasi kejadian tanggal 5 Januari itu ada 3 CCTV yang terpasang. 3 CCTV itu miliknya Bali Tower silakan nanti polisi yang meminta itu untuk dibuka,” kata Tegar Putuhena, di Polda Metro Jaya, Rabu (9/8/2023).

Tegar mengatakan dengan dibukanya CCTV tersebut akan terlihat jelas kronologi kecelakaan yang berujung leher Sultan terjerat kabel menjuntai sampai tak bisa bicara.

“Supaya tidak ada lagi klaim ngalor-ngidul, tidak ada lagi cerita yang dikarang-karang dalam bentuk video tiga dimensi, video animasi seolah ada truk yang lewat sebelum itu kemudian membuat kabel itu turun ke jalan yang itu tidak ada dasarnya,” tambahnya.

Tegar kemudian menanggapi klaim Bali Tower yang menyebutkan bahwa kabel menjuntai bukan kelalaian pihak perusahaan.

“Jadi kalau PT Bali Tower mengklaim tidak ada kelalaian, lawannya lalai itu hanya ada satu, lawannya lalai itu sengaja. Kalau dia bilang tidak lalai, ya apa iya dia sengaja naruh kabel di tengah jalan sampai orang lain celaka,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu PT Bali Towerindo Sentra Tbk atau Bali Tower buka suara. Melalui Kuasa hukum PT Bali Towerindo, Maqdir Ismail, mengatakan apa yang dialami Sultan merupakan kecelakaan.

“Hal ini juga diperkuat dengan laporan kecelakaan lalu lintas pada 7 Januari 2023 yang menyatakan kejadian itu merupakan kecelakaan tunggal,” kata Maqdir dalam jumpa pers di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).

Maqdir mengatakan perusahaan mulanya tak mengetahui adanya korban dalam kecelakaan tersebut. Bali Tower, katanya, baru mengetahui setelah ada informasi yang disampaikan oleh keluarga Sultan pada 23 Mei 2023 atau lima bulan setelah insiden saat dipertemukan dengan pihak kelurahan setempat.

Dia mengklaim pihaknya mengetahui ada masalah pada tiang fiber optik karena ada laporan pelanggan tentang koneksi internet yang tak berfungsi pada 6 Januari 2023. Setelah dicek, pihaknya menemukan kondisi tiang yang sudah melengkung dan kabel terputus. Sementara, katanya, kecelakaan yang dialami Sultan terjadi pada 5 Januari 2023.

“Saat di lokasi, pihak Bali Tower dikabarkan adanya kecelakaan di sana. Tetapi, kami tak mengetahui korbannya siapa, kronologinya seperti apa kami tidak tahu karena adanya keterbatasan,” kata Maqdir.

“Tim kami hadir di lokasi kejadian saat itu sekitar pukul 01.00 WIB (6/1). Dan di sana pada jam segitu kan sedang sepi. Saya tidak tahu apakah masyarakat di sana mengambil foto korban atau bagaimana saya tidak tahu,” sambungnya.

Maqdir mengklaim Bali Tower selalu melakukan perawatan berkala terhadap tiang dan kabel di lokasi kejadian. Dia mengatakan hal itu diketahui itu berdasarkan hasil investigasi pada Mei 2023, setelah perusahaan bertemu dengan keluarga Sultan.

Dia melampirkan dokumentasi pada 7 dan 26 Desember 2023 berdasarkan pengecekan yang telah dilakukan. Pihak Bali Tower melaporkan ketinggian tiang dan kabel juga dalam kondisi normal, yakni 5,5 meter.

“Jadi, ini bukan terjadi karena kelalaian perusahaan karena dari penjelasan di atas perusahaan telah secara rutin melakukan maintenance berkala untuk memastikan ketinggian kabel berada dalam kondisi normal dan tidak mengganggu lalu lintas,” kata Maqdir.

Berdasarkan hasil penelusuran perusahaan, katanya, insiden dialami oleh Sultan disebabkan kendaraan besar melebihi tinggi kabel sehingga kabel turun dari ketinggian normal dan tiang yang miring. Dia mengatakan Bali Tower tidak mengetahui kondisi itu sebelum ada laporan jaringan terputus.

“Kita belum diketahui identitas kendaraannya, dengan ketinggian di atas 5,5 meter yang melintas di lokasi kemudian tersangkut pada kabel. Sehingga tiang menjadi melengkung dan kabel menjadi melandai,” kata dia. (Kds)