Kejaksaan Harus ‘Pasrah’ Terima Putusan Kasasi Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup

by
by
Terpidana Ferdy Sambo saat menjalani persidangan. (Foto: */ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kejaksaan Agung memastikan bakal pasrah menerima putusan kasasi Mahkamah Agung yang menganulir hukuman terdakwa mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup. Mengungat, Kejaksaan tidak bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan tersebut.

Demikian ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Ketut Sumedana dalam keterangannya kepada wartawan menanggapi putusan kasasi MA tersebut, Rabu (9/8/2023), di Jakarta.

Menurutnya, putusan kasasi atas perkara Sambo itu sudah inkrah. Meski begitu pihaknya masih menunggu salinan putusan kasasi MA untuk melakukan eksekusi terpidana Sambo.

“Soal upaya hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali (PK) hanya bisa dilakukan oleh terpidana atau ahli warisnya. Namun kami juga belum terima salinan putusan itu,” ujar Ketut menadaskan.

Dijelaskan, jaksa tak memiliki kewenangan mengajukan PK. hal itu didasari pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menggugurkan kewenangan jaksa mengajukan PK. Justru hanya pihak terpidana dan ahli waris yang berhak mengajukan PK tersebut.

“Kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjuan kembali kepada Mahkamah Agung,”, ujarnya.

Ketut menambahkan, bahwa jaksa bisa mengajukan permintaan PK apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.

“Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain,” ujarnya.

Selain itu, jaksa juga bisa mengajukan PK apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

Atas dasar alasan yang sama sebagaimana tersebut pada ayat (2) terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permintaan peninjauan kembali apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan.

“Sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023, yang menyatakan dalam amar putusannya bahwa Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga mengugurkan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya,”tukas Ketut.

Meskipun demikian, Ketut menegaskan Kejaksaan tetap menghormati putusan kasasi yang diputuskan majelis hakim Mahkamah Agung.

“Kami menghormati dan menghargai seluruh putusan MA,”pungkasnya

Sebelumnya, hakim Mahkamah Agung tingkat Kasasi, mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dan istrinya.

Kedua terdakwa yang sebelumnya divonis hukuman mati dan 20 penjara dikurangi menjadi hukuman seumur hidup dan 10 tahun penjara.

Sebelumnya mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo, mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.

Sementara Putri Candrawathi terlebih dahulu mengajukan permohonan kasasi dibanding Ferdy Sambo yakni pada tanggal 9 Mei 2023.

Selain keduanya, MA juga mengurangi hukuman Ricky Rizal dari 13 menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun.

Begitu pula dengan asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf dari 15 tahun, menjadi sepuluh tahun. Oisa