BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyelesaikan verifikasi administrasi dokumen perbaikan bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 18 partai politik peserta Pemilu serentak 2024. Dari hasil verifikasi administrasi, diketahui ada sekitar 80 persen dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 15 persennya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (7/8/2023).
Sementara itu, lanjut Idham, ada pula data bacaleg yang dihapus atau tidak diajukan kembali ke dalam daftar bacaleg oleh parpol pada masa perbaikan dokumen persyaratan calon pada 26 Juni – 9 Juli 2023, sebanyak 1, 23 persen.
“Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan DCS pada 6 hingga 11 Agustus 2023,” demikian Idham Holik. (Asim)