Akui Tak Bisa Lakukan Pengawasan Pemilu 2024 Sendiri, Bawaslu RI Ajak Mahasiswa Ikut Berperan Aktif

by
Kantor Bawaslu RI. (Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sebagai lembaga pengawas jalannya pesta demokrasi politik lima tahunan, yakni Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku tidak bisa sendirian melakukan pengawasan. Karenanya, diperlukan partisipasi seluruh lapisan masyarakat seperti dari kalangan mahasiswa.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Ichsan Fuady kepada wartawan di kantor Bawaslu Pusat, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Bawaslu, lanjut Ichsan, mengajak elemen masyarakat seperti mahasiswa ikut berperan aktif dalam melakukan pengawasan partisipatif Pemilu 2024.

“Harapannya, ada kepedulian (dari mahasiswa) dalam rangka partisipasi pengawasan Pemilu dan Pemilihan 2024,” ujarnya lagi.

Mengamini apa yang disampaikan Ichsan Fuady tersebut, Tenaga Ahli Bawaslu RI Lamlam Masropah menambahkan bahwa pengawasan partisipatif yang merupakan upaya Bawaslu untuk dapat membawa masyarakat menjadi mitra.

“Jadi, yang biasanya masyarakat dijadikan objek pengawasan, melalui gerakan pengawasan partisipatif masyarakat dijadikan partner atau mitra Bawaslu untuk melakukan pengawasan,” jelasnya seraya menambahkan bahwa tujuannya adalah meminimalkan serta mencegah dari segala bentuk pelanggaran.

Sedang Deputi Teknis Bawaslu RI La Bayoni menjelaskan, lembaganya memiliki keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Untuk itu, dia mengajak mahasiswa ikut melakukan pengawasan partisipatif.

“Kita ajak semua masyarakat termasuk adik-adik mahasiswa yang ada saat ini turut terlibat dalam pengawasan partisipatif,” demikian Deputi Teknis Bawaslu RI.

Seperti diketahui, pemungutan suara Pemilu 2024 bakal berlangsung 14 Februari 2024. Namun, Komisi Pemilihan Umum telah memulai tahapan pemilu sejak 14 Juni 2022.

Hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menegaskan tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pencoblosan.

Pemilu di Indonesia terdiri atas lima jenis pemilu: pemilu anggota DPR, pemilu perseorangan anggota DPD, pemilu presiden dan wakil presiden, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota yang diselenggarakan dalam satu hari. (Asim)