Kasus Dugaan Korupsi Kabasarnas Ditangani Peradilan Militer Sudah Tepat, Menkopolhukam: Lebih Steril dan Bebas Intervensi Politik

by
Menko Polhukam, Mahfud MD. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Penetapan tersangka terhadap Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian oleh Puspom TNI terkait kasus korupsi suap pengadaan proyek di Basarnas sudah sesuai hukum.

Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan hal itu usai memantau latihan gabungan TNI di Situbondo, Jatim, seperti dalam tayangan YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (1/8/2023).

Mahfud merasa yakin kasus yang diproses di peradilan militer akan steril dari intervensi politik dan tekanan masyarakat.

“Kesan saya pribadi peradilan militer itu kalau sudah mengadili biasanya lebih steril dari intervensi politik, biasanya lebih steril dari tekanan masyarakat sipil. Oleh sebab itu kita percayakan ini kepada peradilan militer dan kita semua akan mengawalnya dari luar,” kata Mahfud.

Mahfud menuturkan selama UU TNI Nomor 31 Tahun 1997 belum direvisi, maka penindakan pidana terhadap prajurit TNI dilakukan melalui peradilan militer. Jadi,  persoalan dugaan korupsi yang melibatkan Kabasarnas sudah tidak ada masalah.

“Tetapi itu ada aturan di dalam pasal 74 ayat 2 UU tersebut di mana disebutkan sebelum ada UU peradilan militer yang baru, yang menggantikan atau menyempurnakan UU Nomor 31 tahun 1997 itu masih dilakukan oleh peradilan militer. Jadi sudah tidak ada masalah tinggal masalah koordinasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Puspom TNI menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Arif Budi Cahyanto sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek di Basarnas.

“Puspom TNI meningkatkan tahap kasus ini ke penyidikan dan menetapkan personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka,” kata Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).

Agung mengatakan Henri dan Afri ditahan. Saat ini keduanya juga masih diperiksa intensif.

“Malam ini juga kita lakukan penahanan dan kita tempatkan keduanya di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Milter AU di Halim,” jelasnya. (Kds)