Kejagung Periksa Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Terkait Skandal Impor Emas

by
by
Gedung Bundar Kejaksaan Agung. (Foto: Puspenkum).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta (BWBM) sebagai saksi kasus pengelolaan kegiatan emas periode 2010-2022.

Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya, setelah penyidik memeriksa dua direktur lain pada Ditjen Bea dan Cukai tersebut. Yakni, Direktur Kepatuhan Internal, Agus Hermawan dan Direktur Teknis Kepabeanan, Fajar Donny Tjahyadi.

Namun belum diketahui sejauhmana dugaan keterlibatan ataupun alasan ketiga saksi itu dimintai keterangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Ketut Sumedana hanya menyatakan, bahwa saksi BWBM diperiksa terkait penyidikan perkara pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas, periode 2010 – 2022.

“Semua itu masih dalam rangkaian guna membuat terangnya suatu kasus tindak pidana (untuk menetapkan tersangka – red),” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (26/7/2023), di Jakarta.

Namun, mengacu keterangan Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja dengan Jaksa Agung pada Senin (14/6/2021) lalu, bahwa pemeriksaan terkait ada dugaan permainan oknum Pejabat Bea dan Cukai Soekarno Hatta dan penerbitan dua surat intelijen oleh Kantor Ditjen Bea Cukai dalam meloloskan impor emas batangan dari Singapura.

Modusnya adalah dengan menuliskan dalam dokumen impor emas bongkahan yang sesungguhnya emas batangan hingga diduga merugikan negara Rp2, 9 triliun.

Secara terpisah, tim penyidik juga memeriksa 3 Pengurus PT. Aneka Tambang (Antam) bagian Finance, yang berinisial IM periode 2016-2017 dan IW periode 2018-2019 dan H tahun 2018. Ketiganya juga masih berstatus sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

Selain itu, tim penyidik juga telah memeriksa Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Finari Manan (yang sejak 2023 ditunjuk sebagai Kepala Kanwil DJBC Jabar) dan Kabid Penindakan dan Penyidikan, Budi Iswantoro.

Adapun pihak swasta yang telah dimintai keterangan adalah, Presdir PT Untung Bersama Sejahtera, ESY (diduga Eddy Susanto Yahya), kemudian CL (Manajer Produksi PT.UBS), Direktur PT Indah Golden Signature (IGS) yang berinisial HW dan seorang karyawan IGS bernama Benny Muliawan.

Perusahaan ini bersama PT. IGS sempat disebut Arteria Dahlan, diduga memperoleh surat yang diterbitkan Intelijen Ditjen Bea Cukai guna “kemudahan” impor emas tersebut. Oisa