Usulan Bawaslu Agar Pilkada Serentak 2024, Mengada-ada

by
Anggota Komisi II DPR RI dari F-PAN, Guspardi Gaus saat menjadi narasumber dalam Forum Legislasi menyoal "Poin penting RUU ASN di Media Center Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Usulan untuk menunda Pilkada Serentak 2024 yang diungkapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, menuai pro dan kontra. Bahkan, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Guspardi Gaus menilai hal tersebut terasa sangat mengada-ada, karena dan merupakan pernyataan blunder dan offside.

“Pertimbangan penetapan pemilu Pileg /Pilpres dan pelaksanaan Pilkada serentak pada bulan November 2024, sudah melalui pembahasan yang matang. Berbagai aspek dipertimbangkan, mulai aspek normatif dan yuridis sampai politik, bahkan faktor kerawanan keamanan pun diperhitungkan,” kata Guspardi kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/7/2023).

Bahkan Guspardi menyebut, Bawaslu pun ikut dalam proses pembahasan sampai penetapan keputusan tanggal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

“Jadi bukan ujug-ujug diputuskan. Apalagi, pelaksanaan Pilkada serentak 2024 adalah amanat UU No 10 Tahun 2016 (UU Pilkada),” sambung politisi PAN ini.

Dia pun mempertanyakan maksud Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang tiba-tiba membuat statement agar Pilkada serantak 2024 ditunda, dan ada apa di balik semua ini. Apalagi, alsan yang disampaikan Bawaslu tersebut terkesan dibuat-buat.

“Padahal selama rapat kerja, rapat konsinyering hingga rapat dengar pendapat di Komisi II DPR, Bawaslu tidak pernah keberatan dengan jadwal pelaksanaan Pilkada ini,” tutur Guspardi.

Sebagai pejabat publik, jelas Guspardi, Rahmad Bagja mestinya lebih berhati-hati dalam menyampaikan statemen walaupun baru dalam tataran wacana. Menarasikan potensi gangguan keamanan dan ketertiban untuk dijadikan alasan penundaaan Pilkada serentak 2024, menurut dia, terbilang blunder.

“Lagipula, persoalan keamanan bukanlah ranah Bawaslu. Itu ranahnya penegak hukum. Jadi Bawaslu jangan sampai offside pula,” ujar Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu ;agi.

Di lain sisi, tambah Guspardi, wacana penundaan pilkada ini juga dinilainya berbahaya, di mana masyarakat akan semakin lama mendapatkan kepala daerah yang definitif. Ini sudah pasti akan mempengaruhi jalannya roda pemerintahan.

“Karena pejabat kepala daerah yang ditunjuk pemerintah mempunyai kewenangan yang terbatas, sementara kepala daerah hasil pilkada lebih mempunyai legitimasi daripada pejabat kepala daerah yang di tunjuk pemerintah,” jelasnya.

Oleh karena itu, imbau Guspardi, Bawaslu sebaiknya fokus saja terhadap apa yang menjadi tugas, fungisnya dan wewenangnya yaitu mengurus dan mengawasi penyelenggara pemilu.

“Jangan membuat polemik yang bisa menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat dan bisa memicu pemikiran dan persepsi yang bermacam-macam tentang wacana penundaan pelaksanaan Pilkada ini,” tegas Legislator asal Dapil Sumbar 2 ini.

Sekedar informasi, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengusulkan agar semua pihak terkait mulai membahas opsi menunda gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Sebab, ada sejumlah potensi masalah besar yang akan muncul apabila Pilkada Serentak dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. (Jimmy)