Hasil Pengawasan Bawaslu, Ditemukan Caleg dan Timses Parpol Mendaftar Sebagai Petugas Pemilu

by
Kantor Bawaslu RI. (Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan fakta mencengangkan saat melakukan pengawasan selama rekrutmen anggota ‘ad-hoc’ (sementara) Komisi Pemilihan Umum atau KPU dalam menyambut Pemilu 2024. Dari temuan di lapangan, ada beberapa pendaftar petugas pemilihan yang terafiliasi dengan partai politik (Parpol) dan peserta pemilu.

Temuan ini diungkapkan Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda kepada awak media di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (17/7/2023), dimana beberapa catatan Bawaslu adalah pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS) memiliki rekam jejak menjadi calon legislatif (caleg).

Kemudian, lanjut Herwyn, terdapat juga pendaftar PPK dan PPS terdaftar sebagai tim sukses di Pemilu dan Pilkada. Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa terdapat pendaftar PPS yang terdaftar dalam SIPOL KPU dan keterwakilan perempuan pada rekrutmen PPK yang masih di angka 27,1 persen.

Tidak hanya itu, Herwyn juga menyampaikan terdapat kasus petugas KPU tidak memperingatkan peserta tes untuk tidak membawa alat komunikasi selama tes tertulis berlangsung dan terjadi salah input nama saat pengumuman hasil tes tertulis.

“Terdapat juga ketidakterpenuhan dua kali kebutuhan Anggota PPS; perbedaan data hasil CAT dengan Pengumuman hasil tes tertulis; adanya perlakuan fasilitasi yang berbeda antar peserta dengan metode video call saat pelaksanaan tes wawancara PPK; dan adanya Pendaftar PPS yang terikat dalam satu perkawinan sesama penyelengggara Pemilu,” jelasnya.

Herwyn mengakui, data hasil pengawasan ini diperoleh melalui pengawasan melekat pada setiap tahapan pembentukan PPK, PPS, dan Patarlih, juga melakukan pencermatan terhadap pengumuman hasil yang dikeluarkan oleh KPU. Tidak hanya itu, jajaran Bawaslu juga berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota untuk memperoleh data riwayat hidup pendaftar serta membuka posko aduan masyarakat jika ditemukan adanya pelanggaran terkait pembentukan badan Ad-hoc KPU.

“Melakukan penyandingan data peserta seleksi dengan data yang ada di SIPOL; berkolaborasi dengan Pemantau Pemilu atau masyarakat dalam melakukan pengawasan pembentukan Badan Adhoc; dan menerbitkan surat saran perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota terkait temuan yang kami peroleh,” ungkap Herwyn.

Karennaya ke depan, dia berharap adanya integrasi antara SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc) dengan SIPOl karena dinilai menyulitkan saat pengawasan dan pencermatan persyaratan calon. Sebab, beberapa jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota mengalami kesulitan akses data SIAKBA.

“Tentu catatan hal-hal yang baik bisa kita kembangkan juga menjadi bahan evaluasi kita supaya sesama penyelenggara proses rekrutmen semakin baik,” pungkasnya. (Jimmy)