Polisi Menambak Ada Aturannya, Tidak Sembarang Meski Kepada Pelaku Kriminal

by
Kadiv Humas Polri Irjen Sandy Nugroho. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kadiv Humas Polri Irjen Sandy Nugroho menyatakan bahwa Polri memandang tindakan melepas tembakan kepada pelaku kriminal tidak bisa dilakukan begitu saja. Pada prinsipnya, tindakan tegas dan terukur ada aturannya.

“Tindakan tegas terukur itu memang diatur oleh undang-undang dalam rangka melindungi masyarakat, namun bukan berarti dilegalkan dalam setiap peristiwa,” kata Sandi Nugroho di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2023).

Sandy mengungkapkan hal itu menjawab pertanyaan wartawan dalam merespons pernyataan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang mendukung tembak mati pelaku begal.

Sandi menjelaskan bahwa tindakan tegas dengan melepas tembakan bisa saja dilakukan polisi. Namun tindakan dilakukan dalam kondisi tertentu.

“Sepanjang untuk melindungi masyarakat, sepanjang untuk melindungi diri dalam rangka penegakan hukum atau pelaksanaan tugas itu memang ada aturan yang bisa menjelaskan hal tersebut,” jelas Sandi.

Kendati begitu, mantan Kapolrestabes Medan itu menuturkan, penegakan hukum bukanlah yang utama. Menurutnya, pencegahan terjadinya tindak pidana lebih krusial untuk diutamakan.

“Polisi saat ini bukan mengedepankan penegakan hukum, tapi polisi mengedepankan masyarakat menjadi polisi untuk diri sendiri dan lingkungan,” ujar Sandi. (CS)