Gara-gara Kata ‘Diberangus’ Sekjen Serikat Kerja Dilaporkan ke Bareskrim oleh Manajemen Jiwasraya

by
Kuasa hukum Serikat Pekerja Jiwasraya, Deolipa Yumara (kanan). (Foto: RK)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sekjen Serikat Pekerja Jiwasraya, Nugroho Eko dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan dilakukan, diduga terkait konferensi pers yang membahas Jiwasraya yang pernah digelar oleh Serikat Pekerja beberapa waktu lalu.

“Karyawan dilaporkan ke polisi oleh pimpinannya, oleh manajemenya, karena dugaan laporan pencemaran nama baik, karena dulu kita pernah pres conference di sini ternyata itu dipakai untuk bahan mereka membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri yang sekarang berjalan ini perkaranya,” kata kuasa hukum Serikat Pekerja Jiwasraya, Deolipa Yumara, Selasa (11/7/2023).

Terlapor dikatakan Deolipa merupakan Sekjen dari Serikat Pekerja Jiwasraya. Kasus yang dilaporkan berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik.

“Kita telusuri ke penyidik memang dasar pencemaran nama baik dari pres conference terdahulu Pak Nugroho menyatakan Serikat Pekerja Jiwasraya dibumi hanguskan, diberangus oleh manajemen jiwasraya,” kata Deolipa.

“Kata diberangus dipakai sebagai dasar laporan dari manejemen Jiwasraya terhadap terlapor Pak Nugroho,” sambungnya.

Padahal, Deolipa mengatakan jika kata diberangus merupakan kata yang umum dan bahkan kata tersebut sudah ada di Undang-Undang Cipta Kerja.

“Kata diberangus jika kita lihat di UU Cipta Kerja memang ada kata diberangus itu. Kata itu menang standar kata dipakai oleh UU Cipta Kerja, memberangus serikat pekerja itu ada di pasal-pasa Cipta Kerja. Jadi kata itu kata standar,” paparnya.

Lebih jauh, Deolipa menyebut kliennya bak jatuh tertimpa tangga. Pasalnya, Nugroho tidak mendapat gaji hingga harus dilaporkan ke polisi.

“Jadi sudah jatuh tertimpa tangga. Di PHK, tidak terima pesangon, tidak terima gaji tiga bulan dan dilaporkan ke polisi juga. Jadi ini dugaanya pelapornya adalah manajemen Jiwasraya,” pungkasnya. (Kds)