Dirut PT Multi Trans Data, Budi Prasetyo dan Empat Direksi Perusahaan Lain Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

by
by
Salah satu menara BTS4G Kominfo yang dalam pelaksanaannya diduga menimbulkan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp8 triliun. (Foto:*/ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Untuk mengungkap aliran dana kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung Paket 1,2, 3, 4 dan 5 BAKTI di Kementerian Kominfo, tim penyidik telah memeriksa lima direksi dari sejumlah perusahaan yang ditengarai mengetahui aliran dana tersebut.

Mereka adalah, Direktur Utama (Dirut) PT. Multi Trans Data (MTD) Budi Prasetyo, dan Direktur PT. Waradana Yusa Abadi (perusahaan Subkontraktor BTS – red) Steve Setiawan Sutrisna.

Kemudian, dua direksi pada PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) yang berinisial AS dan HJ, serta pimpinan Bank BNI Cabang Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan yang berinisial DU.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan RI, Ketut Sumedana kelima saksi yang diperiksa terkait perkara korupsi BTS 4G atas nama YUS (M. Yusrizki, Dirut PT. BUP – red) dan pencucian uang atas nama WP (Windi Purnama – red).

“Kegiatan pemeriksaa itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan pemberkasan atas nama kedua tersangka (Yus dan WP),” ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/7/2023), di Jakarta..

Dalam keterangannya, tidak disinggung berulang kali diperiksanya saksi BP,AS, HJ dan SSS yang sampai kini terus mengundang pertanyaan para pihak kemana aliran dana haram Rp8 triliun tersebut mengalitr, serta soal dana Rp243 miliar yang digunakan untuk tidak melanjutkan penyelidikan.

Sejauh ini yang terungkap, baru soal dugaan aliran dana ke Sugiono (Partai Gerindra) sebesar Rp70 miliar dan Dito Ariotejo (Partai Golkar) sebesar Rp27 miliar. Namun semuanya itu sudang langsung dibantahnya.
Sedangkan untuk pemeriksaan DU (Pimpinan Bank BNI Cabang Bumi Serpong Damai) patut diduga terkait transfer aliran dana Rp8, 032 triliun dan Rp243 miliar.

“Ini sebuah proses berkelanjutan. Terkait dengan aliran dana, saya tidak bisa jelaskan karena terkait materi perkara,” ujar seorang sumber di Kejagung menambahkan.

Dari berbagai keterangan, hasil uang jarahan pada proyek BTS 4G senilai Rp10 triliun tersebut diduga dibersihkan ke kantor money changer dan selanjutnya dibelikan saham agar terhindar dari kecurigaan PPATK dan OJK.
Metoda yang digunakan meminjam akun orang lain dan didistribusikan oleh YN yang diduga sebagai tangan kanan M. Yusriki dibawah kendali AW.

Disebut-sebut dalam BAP Windi Purnama, bahwa orang kepercayaan Irwan Hermawan (Komisaris PT. Solitech Media Sinergy), sebagai orang yang memberikan uang kepada Windi atas perintah Irwan dan Anang A. Latif (Dirut BAKTI-Kominfo).

Sementara itu diperiksanya kembali Budi Prasetio (Dirut PT. Multi Trans Data), AS (Chief Financial Officer PT. IBS) dan HJ (Direktur PT. IBS) menyiratkan peran penting dalam Skandal BTS dan aliran dana. Selain itu, besar kemungkinan bisa dijeratnya korporasi di tempat mereka bekerja sebagai tersangka kasus tersebut.
Apalagi, di bagian lain ikut diperiksanya Steve Setiawan Sutrisna (Ditektur PT. Waradana Yusa Abadi) yang diduga rekanan PT. IBS yang mengerjakan paket 4 dan 5 bersama PT. ZTE Indonesia. Oisa