Mangkir Dari Panggilan Perdana, Polda Metro Jaya Layangkan Panggilan Kedua Untuk TP, Tersangka Mafia Tanah Rp1,8 T

by
Gedung Polda Metro Jaya. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pengacara sekaligus kuasa hukum Krisna Mukti mendorong kasus yang menimpa kliennya Muckhsin, diselesaikan secara tuntas. Semua pihak, khususnya para tersangka diharapkan kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.

“Kita ingin kasus ini segera dituntaskan supaya tidak berlarut-larut. Para tersangka seyogyanya juga hadir lah , penuhi panggilan penyidik. Kita harus kooperatif,” kata Krisna Mukti dalam keterangannya, Rabu (21/6/2023).

Pengacara kondang itu menyakini pihak kepolisian bekerja secara profesional. Dengan ditetapkannya tiga tersangka itu, menunjukan kalau penyidik bekerja dengan baik.

“Kita dukung mereka untuk menuntaskan kasus ini. Sehingga hak korban kembali,” ucap Krisna.

Seperti diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka dalam kasus senilai Rp1,8 Triliun itu. Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2023.

“Bahwa penyidik Unit V Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik, memakai akta seolah-olah isinya sesuai kebenaran dan turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum,” demikian bunyi surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis.

Dalam surat ini, tiga tersangka tersebut berinisial MD, YS dan TP. Ketiga disangkakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kasus ini berawal dari adanya laporan ke Polda Metro Jaya oleh warga asal Karawang, Jawa Barat, bernama Muckhsin.

Dia melaporkan setelah merasa menjadi korban mafia tanah atas sebidang tanah seluas 4,5 hektare di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.

Laporan Muckhsin diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/194/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Januari 2022.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya cepat bergerak menangani laporan tersebut. Setelah TP mangkir dalam panggilan perdana pada 8 Juni 2023 lalu, Ditreskrimsus menjadwalkan pemanggilan kedua kepada TP. Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai tersangka kasus mafia tanah senilai Rp 1,8 Triliun di Jakarta Utara. (Ril)