MK Akhirnya Tolak Gugatan untuk Mengganti Sistem Pemilu, Sekjen PKS Habib Aboe: Proporsional Terbuka Telah Sesuai Konstitusi

by
Aboe Bakar Alhabsyi, Sekjen DPP PKS Periode 2020-2025.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif (Pileg) sebagaimana dimohonkan dalam Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022. Dalam keputusannya, sebagaimana dibacakan Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman menyatakan, Pileg yang diterapkan di Indonesia, sejauh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah, tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.

Menanggapi keputusan MK tersebut, Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (Sekjen PKS), Aboe Bakar Al Habsyi melalui keterangan tertulisnya, Kamis (15/6/2021) menyambut dengan gembira putusan tersebut.

“Alhamdulillah.., MK hari ini sudah memberikan keputusan tentang sistem pemilihan umum, dan kami (PKS) menyambut dengan gembira putusan tersebut. Apalagi, putusan MK hari ini sangat di tunggu-tunggu, karena terkait nasib demokrasi Indonesia ke depan,” ucap Anggota Komisi III DPR RI ini.

Putusan MK yang menolak permohonan para pemohon, menurut pria yang akrab disapa Habib Aboe Bakar itu, menunjukkan bahwa sistem proporsional terbuka telah sesuai dengan konstitusi. Hal ini tentunya memperkuat tafsir atas ketentuan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat.

“Disisi lain, putusan ini akan disambut gembira oleh rakyat. Karena mereka dapat memilih para calon legislatif atau caleg, secara terbuka sesuai dengan aspirasinya. Sehingga ini akan bisa memperkuat bounding antara caleg dengan para konstituen, mengingat hubungan antar caleg dan pemilih ini sangat penting karena terkait proses penjaringan aspirasi yang akan dilakukan ketika para caleg nanti terpilih,” sebut dia.

Para caleg pun, lanjut mantan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu, akan semakin bersemangat untuk mengikuti Pemilu 2024. Hal ini disebabkan karena sistem proporsional terbuka akan bisa membuat kontestasi dapat dilakukan secara fair.

“Mereka (para caleg), bisa mengeksplorasi kelebihan-kelebihan personal yang dimiliki. Dengan demikian, political branding tidak hanya dilakukan kepada partai, namun para caleg sendiri bisa melakukan personal branding secara mandiri,” ujar Habib Aboe.

Lantas, Habib Aboe berharap putusan MK tersebut membawa angin segar untuk Pemilu 2024, baik untuk masyarakat, partai politik (Parpol), maupun caleg-nya.

“Sehingga, pemilu mendatang akan semakin membawa kegembiraan untuk kita semua,” demikian Caleg PKS dari Dapil Kalimantan Selatan I tersebut. (Asim)