Ditjen Darat Kemenhub Bentuk BPTD di 33 Provinsi

by
Ketua Tim Kelompok Substansi Analisa dan Evaluasi, Irly Saritini (kiri) dan Kepala Bagian SDM dan Umum Ditjen Darat, Dadan M Ramdan dalam kegiatan sosialisasi Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2023. (ist).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membentuk Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di 33 provinsi sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya di daerah.

“Pembentukan 33 BPTD dari yang semula 25 BPTD didasari oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2023 Tentang Kriteria Klasifikasi Organisasi Balai Pengelola Transportasi Darat dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat,” ungkap Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Amirulloh.

Hal itu dilakukan menurutnya, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi khususnya dalam mengelola dan menangani permasalahan transportasi darat.

Kabag Hukum dan Humas Ditjen Darat Kemenhub, Aznal, SH, MH kepada beritabuana.co di Jakarta, Jumat (9/6/2023) menuturkan dalam acara virtual pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2023 di Yogyakarta, Amirulloh mengemukakan BPTD merupakan perpanjangan tangan Ditjen Perhubungan Darat di daerah terutama dalam menjalankan tugas pokok mengelola Terminal Tipe A, Jembatan Timbang dan Pelabuhan Penyeberangan.

Saat ini, jelasnya, BPTD dibagi menjadi 3 kelas yaitu Kelas I, Kelas II dan Kelas III. “Nantinya diharapkan masing-masing BPTD akan mengalami peningkatan kelas,” ujar Amirulloh.

Dikatakan, dengan telah ditetapkannya 33 BPTD ini diharapkan semua bisa segera bekerja secara maksimal karena akan membawa citra dari Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub itu sendiri. “BPTD wajib menunjukkan kinerja terbaik dan dapat mengoptimalkan aset. Jangan sampai ada penyimpangan di lapangan,” tandas Amirulloh.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian SDM dan Umum, Dadan M Ramdan menuturkan penyusunan kriteria BPTD ini penting dilakukan sebagai dasar penentuan kelas dan identifikasi kebutuhan peningkatan atau pengelolaan unsur-unsur pokok dan unsur-unsur penunjang ke depan.

“Sebelumnya sudah dibentuk 25 BPTD dengan pendekatan Tipologi (Tipe A, B, dan C), kini dengan izin Menteri PAN-RB, dibentuk 33 BPTD dengan pendekatan kelas atau klasifikasi. Hal ini sebagai upaya penyederhanaan birokrasi sesuai dengan cita-cita Reformasi Birokrasi,” tambah Dadan.

Sementara itu, Ketua Tim Kelompok Substansi Analisa dan Evaluasi, Irly Saritini menyatakan sasaran strategis Ditjen Perhubungan Darat berdasarkan RPJMN 2020-2024 ada 3, yaitu terwujudnya konektivitas nasional, meningkatnya kinerja pelayanan transportasi, dan meningkatnya keselamatan transportasi. (Yus)