Kata Pengamat, Parpol Tak Miliki ‘Brand Party’ di Sistem Tertutup, Caleg Jadi Taruhannya

by
Pemilu 2024. (Ilustrasi)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Analis Politik dan Direktur Eksekutif Aljabar Strategic, Arifki Chaniago mengkhawatirkan jika sistem proposional tertutup diberlakukan pada pemilihan umum (Pemilu) 2024, maka akan berdampak pada proses pencalegan.

“Sistem tertutup akan menutup ruang bagi calon legislatif (Caleg) yang maju dari partai tidak begitu terkenal di masyarakat,” kata Arifki Chaniago melalui keterangan tertulisnya, Rabu (7/6/2023).

Bahkan lanjut dia, partai politik (Parpol), yang tidak memiliki ‘brand party‘ kuat bakal berhadapan dengan caleg yang ogah-ogahan, karena lemahnya keterkaitan caleg dengan kelembagaan partai.

“Kenapa? Jika Pemilu 2024 menggunakan sistem tertutup, caleg-caleg tidak akan mendapatkan keadilan. Pasalnya, penentuan caleg yang akan maju di Pileg, tergantung lobi-lobi di internal partai,” tegasnya.

Akibatnya, keadilan terhadap caleg bakal rendah jika sistem proporsional tertutup dipaksakan begitu saja, demikian Analis Politik dan Direktur Eksekutif Aljabar Strategic.

Sebelumnya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menegaskan, tahapan yang sudah dilakukan oleh MK adalah menyerahkan kesimpulan dari perkara tersebut pada 31 Mei 2023. Setelah itu baru ada rapat permusyawaratan hakim untuk tentukan apa putusannya.

“Jadi tunggu saja,” kata Anwar Usman seraya melanjutkan bahwa semua hal akan dipertimbangkan sebelum MK menetapkan putusan.

Saat ditanya kapan putusan MK akan diterbitkan, Anwar mengatakan dalam waktu dekat. Namun, ia menekankan bahwa MK tak memiliki batas waktu pengujian untuk suatu perkara.

“Insya Allah dalam waktu dekat (diputuskan). Pokoknya MK akan mempertimbangkan segala sesuatu. Tunggu saja. Pengujian ya batas waktunya tidak ada. Tergantung para pihak. Terkait Undang-Undang Pemilu khusus mengenai proporsional tertutup dan terbuka itu pihak terkaitnya sekitar 15,” tutup Anwar Usman. (Ery)