Penyidik Koneksitas Kejagung Tetapkan Direktur PT Indah Berkah Utama Tersangka Korupsi Dana TWP Jilid III

by
by
Direktur PT Indah Berkag Utama yang berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana TWP TNI-AD oleh tim penyidik koneksitas Kejagung. (Foto: Puspenkum)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik koneksitas Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menahan seorang tersanga kasus dugaan korupsi pada Tabungan Wajib Prajurit (TWP) TNI Angkatan Darat.

Kali ini, penyidik menahan tersangka AS, selaku Direktur PT Indah Berkah Utama (IBU) atas kasus tersebut.

“Tersangka ditahan demi percepatan proses penyidikan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan RI, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (2/6/2023), di Jakarta.

Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan, sejak 31 Mei hingga 19 Juni 2023, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan dapat diperpanjang sesuai kepentingan penyidikan.

Kapuspenkum juga menambahkan, AS ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Prajurit dan PNS TNI Angkatan Darat (TWP AD) Jilid III, tahun anggaran 2019 – 2020.

Bersamanya, tim penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), Kejagung juga menetapkan Brigjen TNI (Purn) YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sebagai tersangka.

Sementara itu pada kasus TWP TNI-AD Jilid I, terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah telah divonis 16 tahun serta denda Rp750 juta dan membayar uang pengganti Rp34, 375 miliar.

Kemudian, Ni Putu Purnamasari juga divonis 16 tahun penjara, denda Rp750 juta dan membayar uang pengganti Rp80, 333 miliar.

Dalam perkara berkas pertama ini, berdasarkan hasil audit BPKP kerugian keuangan negara Rp127,736 miliar.
Sedangkan pada kasus skandal TWP TNI-AD Jilid II, terdakwa atas nama Kolonel CZI (PURN) Cori Wahyudi AHT dan terdakwa II Kgs M. Mansyur Said masih dalam proses persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Dalam perkara berkas TWP Jilid II ini, kerugian negaranya mencapai Rp61,5 Miliar.

Tim Penuntut Jaksa Penuntut Koneksitas dalam perkara ini menuntut Cori Wahyudi 15 tahun penjara, denda Rp750 juta dan membayar uang pengganti Rp5, 045 miliar.

Sementara untuk M. Mansyur Said dituntut selama 18 tahun, denda Rp750 juta dan membayar uang pengganti Rp56, 754 miliar.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi dana TWP TNI-AD ini terkait kegiatan pengadaan lahan untuk perumahan prajurit TNI AD di Karawang dan Subang, Jawa Barat.

Kasusnya berawal Mei 2019 -Desember 2020, Tersangka Brigjen TNI (Purn) YAK bersama-sama dengan Tersangka AS telah menggunakan dana TWP TNI AD tanpa adanya perencanaan.

Serta, diduga tanpa kajian teknis tentang penempatan investasi dana TWP AD dan menggunakan dana TWP AD tidak sesuai dengan Perjajian Kerjasama.

Akibat perbuatan kedua tersangka Skandal TWP TNI AD Jilid III berakibat kerugian keuangan negara Rp38, 026 miliar.

Kapuspenkum menyebutkan rincian kerugian keuangan negara diantaranya AS telah menerima dana Rp32 miliar untuk lahan di Karawang seluas 31,7 hektar, namun tanah yang diperoleh hanya 7 hektar.

Akibatnya, AS memperoleh dana tambahan dari TWP AD sebesar Rp34 miliar yang digunakan untuk membeli lahan di Karawang seluas 4 hektar dan Subang seluas 3,5 hektar.

“Dari penyidikan terungkap dana yang digunakan hanya Rp27,974 miliar dan sisanya Rp38, 026 miliar tidak dapat dipertanggung jawabkan,” ujar Ketut menandaskan.Oisa