Kerugian Negara atas Korupsi di PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru Rp77 Miliar

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA) di PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan segera tuntas. Hal ini menyusul adanya hasil audit BPKP yang menyebutkan adanya kerugian negara atas kasus tersebut yang mencapai Rp77 miliar.

Demikian ditegaskan Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Jaksel, Much Arief Abdillah kepada wartawan, Senin (29/5/2023), di Jakarta.

Menurutnya secara teknis tidak ada kendala dalam penanganan perkara tersebut, terlebih setelah adanya hasil audit BPKP tersebut.

“Alhamdulillah kami sudah menerima hasil audit BPKP, tim penyidik tinggal melengkapi berkas perkara dengan meminta keterangan ahli,” ujarnya.

Dijelaskan, setelah berkas perkara rampung, penyidik selanjutnya akan menyerahkan berkas perkara ke jaksa peneliti (jaksa P-16) agar dilakukan pemeriksaan syarat formil dan materil.

Dalam kasus tersebut penyidik telah memeriksa 53 saksi, dan telah mendapat izin dari pengadilan negeri untuk dilakukan penyitaan aset milik tersangka. Aset itu berupa tanah seluas 1354 m2 di kawasan Depok, Jawa Barat.

Seperti diketahui, pada awal 2023 Kejari Jaksel telah menetapkan Pimpinan Cabang (Pimcab) PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru, Jaksel bernisial AK sebagai tersangka. Rangkaian perbuatan terjadi tahun 2018 hingga 2022.

Dalam kasus tersebut, AK diduga telah melakukan penyalahgunaan identitas nasabah existing untuk pencairan gadai.

Berdasarkan hasil penyidikan, AK kemudian langsung dijebloskan ke rumah tahanan Salemba ke Kejagung selama dua puluh hari kedepan.

AK ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung mulai tanggal 20 Februari 2023 sampai dengan tanggal 11 Maret 2023, kemudian dilakukan perpanjangan masa penahanan.

Atas perbuatannya, AK disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. Oisa