Kejagung Tetapkan WP, Tersangka Korupsi Proyek BTS 4G di Kominfo

by
by
Penyidik saat memeriksa tersangka WP di gedung Bundar, Kejagung. (Foto: Puspenkum)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang merugikan negara sebesar Rp8 triliun lebih.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengungkapkan, tim penyidik telah mengamankan dan menahan WP, salah seorang saksi dalam kasus tersebut.

Menurutnya, WP berhasil diamankan pada Senin (22/5/2023), sekitar pukul 11.00 Wib, di Keimigrasian Bandara Yogyakarta, bersama tim Pidsus Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

Tidak menunggu waktu lama, saksi WP (Orang kepercayaan tersangka IH) itu langsung dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

“berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh, tim penyidik akhirnya menetapkan WP menjadi tersangka, yang berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023,” ujar Ketut Sumedana.

Menurutnya, dalam kasus ini tersangka WP berperan sebagai orang kepercayaan tersangka IH yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Selanjutnya, tersangka WP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 23 Mei 2023 s/d 11 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-23/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.

Akibat perbuatannya, lanjut Ketut, tersangka WP disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, telah ditetapkan 7 orang tersangka yaitu tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, tersangka IH, tersangka JGP, dan tersangka WP. (K.3.3.1). Oisa