Putusan PTUN Menangkan Gugatan Fadel Muhammad, Elza Syarief: SK Ketua DPD Cacat Hukum

by
Elza Syarief, kuasa hukum Wakil Ketua MPR RI Prof. Dr. Ir. H. Fadel Muhammad. (Foto: Win)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Elza Syarief, kuasa hukum dari Wakil Ketua MPR RI Prof. Dr. Ir. H. Fadel Muhammad menyatakan kebahagiannya atas putusan PTUN yang memenangkan perkara sehingga kliennya tetap menduduki posisi sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI.

“Saya menyampaikan kabar yang membahagiakan, di mana telah terjadi adanya putusan, bukan soal memenangkan klien saya Prof. Fadel Muhammad tetapi adanya penegakan hukum yang baik, meluruskan sesuatu yang tidak benar,” ungkap Elza Syarief dalam keterangan persnya mendampingi kliennya Fadel Muhammad di Ruang Delegasi Lt.2 Gedung Nusantara V MPR RI,  Rabu (10/5/2023) sore.

Elza menyampaikan, kisah ini berawal dari pengajuan gugatan ke PTUN, untuk klien ya dimana klien Fadel Muhammad yang telah dikeluarkan SK pemberhentian dan penggantian dengan Tamsil Linrung.

Menurutnya, dasar pengeluaran dari SK itu adalah dasar dari sidang Paripurna yang tidak diagendakan, yang dinyatakan sebagai mosi tidak percaya. Padahal, dalam hukum tata negara, mosi tidak percaya itu tidak dikenal, dan mosi dilakukannya tidak di agendakan.

“Kenapa tidak percaya, kan harus dibuktikan, diproses dulu siapa yang tidak mengajukan mosi tidak percaya, harus diproses di dewan kehormatan dan ini tidak dilakukan, langsung serta merta pada yang tidak diadakan untuk menyatakan mosi tidak percaya. Berdasarkan mosi tidak percaya itu kemudian dikeluarkan SK, untuk pemberhentian,” jelas Elza.

“Semula itu sifatnya sudah final ya dan karena sudah ada penggantinya, yang menggantikan Bapak Fadel dan sudah diajukan kepada ketua MPR RI,” tambahnya.

Tapi, lanjut Elza, kenyataannya, ketua MPR RI Bambang Soesatyo belum bersedia meloloskan, karena mengetahui masih bersengketa.

“Meski keputusan sudah final karena sudah ada penggantinya, tapi putusan itu belum bisa dilaksanakan. Karena Ketua MPR tahu masih ada gugatan di PTUN,” kata Elza.

Nah, atas dasar itu, Elza sebagai kuasa hukum melihat adanya suatu tindakan kesewenang-wenangan yang merugikan kliennya dan itu juga masalah harga diri.

Nah, kliennya itu, jelas Elza, adalah anggota DPD yang telah ditetapkan dengan masa kerjanya 5 tahun dan kemudian dipilih kembali mewakili DPD di MPR RI.

“Itu adalah suatu masa yang yang harus dijalani sampai selesai, kalau misalnya ada tindak pidana atau hal-hal yang memang hukum harus mencabut, itu baru bisa dilaksanakan. Tapi klien saya tidak melakukan sesuatu hal dengan hanya melakukan upaya-upaya yang tidak berdasar,” kata Elza.

Karena tidak berdasar itu tadinya SK itu ditandatangani oleh 4 orang, kemudian dua orang mencabut yaitu, Nono Sampono dengan Bapak Sultan B. Najamudin, yang keduanya sebagai Wakil Ketua DPD RI.

Dadar itu, SK menjadi cacat, ditambah lagi mengajukan gugatan. “Melihat itu pengadilan mencabut dan mengabulkan permohonan kami dengan keputusannya, yaitu menolak esepsi kuasa hukum dari Ketua DPD RI, alias tidak diterima.

Dalam pokok perkara, permohonan Fadel 100% dikabulkan, yakni;

1. Menggabulkan gugatan petugas untuk seluruhnya

2. Menyatakan batal surat keputusan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia nomor 2/DPD RI/I/2022-2023 tentang penggantian pimpinan majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dari unsur Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Tahun 2022 sampai 2024 tertanggal 18 Agustus 2022.

3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut surat keputusan tergugat* berupa surat keputusan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia nomor 2/DPD RI/I/2022-2023 tentang penggantian pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dari unsur Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia tahun 2022-2024 tertanggal 18 Agustus 2022.

4. Menghukum terggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 413.000.

Putusan ini di putuskan pada permusyawaratan tanggal 3 Mei dan diumumkan terbuka untuk umum tanggal 4 Mei 2023.

“Persoalan ini adalah persoalan bagaimana kita meluruskan. Tidak boleh seseorang pejabat itu melakukan kesewenang-wenangan, otoriter karena ini negara demokrasi, kemudian ini juga adalah sesuatu nilai baik klien kami adalah nilai harga diri, Karena waktu mosi tidak percaya itu benar-bena sangat merendahkan harga diri klien kami,” pungkas Elza Syarief.

Permintaan Ketua MPR

Sementara Fadel Muhammad sendiri dalam pernyataanya menyatakan, bahwa dirinya menyampaikan hal ini karena anjuran Ketua MPR RI dan teman-teman pimpinan MPR.

Mereka meminta untuk disebarkan kepada media, agar masyarakat bisa memahami duduk persoalan dan tidak membuat salah interpertasi.

“Mengapa saya (ketua MPR) selaku ketua MPR selama ini menahan, karena saya membalas surat yang dibuat oleh ketua DPD RI yang meminta agar saudara Fadel Muhammad di ganti tetapi saya (ketua MPR) mengatakan Tunggu sampai ada keputusan yang harus melalui pengadilan,” kata Fadel mengutip pernyataan Ketua MPR RI. (Kds)