BERITABUANA.CO, JAKARTA – Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), memutuskan situasi penularan covid-19 bukan lagi sebagai status kedaruratan kesehatan global. Oleh karena itu, Kemenkes harus segera menindaklanjuti keputusan WHO tersebut.
“Menindaklanjuti dengan mempersiapkan diri dan siaga dalam mengendalikan kasus covid-19 di Indonesia dikarenakan diketahui tren kasus covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan di tengah keputusan WHO,” ujar Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet), dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/5/2023).
Lanjut Bamsoet, Kemenkes, tetap melaksanakan program vaksin covid di Indonesia guna meningkatkan kekebalan komunitas atau herd community atas penularan covid-19, sehingga terus menekan kasus dan angka kematian akibat covid-19.
Kemudian, mengingatkan seluruh masyarakat, meskipun kondisi covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global, bukan berarti covid-19 berakhir sebagai ancaman kesehatan nasional maupun global.
“MPR meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkes tetap berkoordinasi dengan WHO dalam memantau perkembangan termasuk varian baru covid-19 yang bisa menyebabkan terjadinya kembali lonjakan kasus dan kematian akibat covid-19,” kata Bamsoet.
Selanjutnya, Bamsoet juga mengingatkan agar Kemenkes menyiapkan peta jalan nasional dalam upaya pengendalian Covid-19 untuk jangka panjang, dikarenakan penanganan kasus covid-19 perlu dilakukan sesuai situasi yang berkembang di masing-masing negara.
“MPR menyampaikan harapan agar, penanganan kasus covid-19 di Indonesia tetap terkendali dan seluruh upaya penanganan covid-19, seperti testing, tracing, dan treatmen, serta vaksinasi tetap dilaksanakan,” pungkas Bamsoet. (Kds)