Tiga Orang Pemasok Senjata ke Mustopa yang Menyerang Kantor MUI, Tersangka dan Ditahan

by
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tiga orang yang diduga sebagai pemasok senjata air gun kepada Mustopa, pelaku penembakan di kantor MUI Pusat, dan tewas setelah dibawa ke Puskesmas, sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga sudah ditahan polisi.

“Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga, dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).

Ketiganya dijerat dengan UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Ketiganya dijerat dengan UU Darurat atas kepemilikan senjata api secara ilegal.

“Tindak pidana barang siapa tanpa hak memiliki, menguasai, menyimpan senjata api atau sesuatu senjata pemukul atau turut serta melakukan atau membantu melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP,” kata Panji. (CS)