Ribut Soal THR, Oknum Satpam Tikam Rekan Kerja di Kelapa Gading

by
Pelaku Penusukan Sesama Rekan Kerja di Kelapa Gading. (Foto: CS)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Oknum Satpam (satuan pengamanan) berinisial SE (39) tega menganiaya rekan kerjanya di Lorong Parkiran Motor Bursa Mobil 1 Jl. Boulevard Timur Blok M1, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (3/5/2023) kemarin.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala mengatakan, terjadinya penganiayaan dipicu masalah Tunjungan Hari Raya (THR) dititipkan pemilik showroom kepada pelaku, namun tidak disampaikan kepada korban.

“Pelaku berinisial SE (39), menganiaya rekan kerjanya berinisial M (36) pemicunya masalah THR yang ditagih korban,” kata Vokky dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).

Ia mengungkapkan, akibat penganiayaan tersebut, korban (M) mengalami luka tikam akibat senjata tajam jenis keris.

“Korban menderita luka sobek dijari tangan kiri, lengan tangan kanan, perut depan, dada kiri atas, dan punggung kiri,” tuturnya.

Usai melakukan penganiayaan dan penikaman, pelaku (SE) kabur meningggalkan korban yang bersimbah darah.

“Usai menikam, pelaku langsung kabur,” ujar Vokky.

Mengetahui adanya laporan dan informasi (penganiayaan) tersebut, tim gabungan yang terdiri dari anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara & Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku (SE) yang diketahui kabur ke daerah Cipondoh.

“Kami bergerak cepat dari laporan masyarakat, sebelum 24 jam kami tangkap pelaku di Cipondoh, yang rencananya hendak kabur ke Babel (Bangka Belitung),” tegas Vokky.

Selain pelaku (SE), tim Opsnal gabungan Polres Metro Jakarta Utara & Polsek juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor & sebilah keris lengkap dengan sarungnya.

“Barang bukti sepeda motor dan sebilah keris kami sita,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku (SE) dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun.(CS)